Bisnis.com, JAKARTA - PT Djawatan Angkoetan Motor Repoeblik Indonesia (DAMRI) menjamin seluruh kendaraan yang beroperasi tidak dilengkapi dengan area khusus merokok atau smoking area sebagai wujud komitmen perusahaan menerapkan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di transportasi umum.
Direktur Teknik dan Fasilitas DAMRI Arifin Hasan mengakui bahwa sebelum tahun 2019, perseroan masih memiliki kendaraan yang dilengkapi dengan fasilitas smoking area terutama di kendaraan royal class yang berjumlah 42 unit.
"Namun sejak 2019 semua smoking area yang ada di armada kami, kami lepas sehingga seluruh ruangan kabin dalam bus tidak lagi disiapkan ruangan untuk merokok," ujar Arifin dalam diskusi daring yang digelar pada Selasa (26/1/2021).
Di samping itu, lanjutnya, pengemudi maupun asisten pengemudi tidak diizinkan untuk merokok baik saat dinas maupun saat menunggu jam keberangkatan, baik di dalam bus maupun tempat-tempat di sekitar bus.
"Kemudian kami juga memasang tanda-tanda larangan merokok di kawasan tanpa rokok baik di dalam bus, di ruang tunggu, dan kantin atau ruang makan," jelasnya.
Lebih lanjut, Arifin menegaskan akan memberikan sanksi kepada karyawan, khususnya yang kedapatan merokok. Seluruh karyawan maupun pelanggan dipersilahkan untuk merokok di tempat yang telah disediakan.
Baca Juga
Namun, dia menyayangkan, di beberapa daerah tertentu seperti daerah sekitar Banyuwangi yang memang merupakan penghasil tembakau, DAMRI mengalami sedikit kesulitan menerapkan larangan merokok.
"Kalau kami melarang merokok maka kendaraan kami otomatis tidak ada yang mau naik. Maka kami menyediakan satu dua unit kendaraan yang memang tidak dipasang AC, sehingga mereka tetap menggunakan armada kami untuk bekerja," ujarnya.