Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akan memulai penggunaan sertifikat elektronik pada tahun ini.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian ATR/BPN Yulia Jaya Nirmawati mengatakan Kementerian ATR telah menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik.
"Pelaksanaan pendaftaran tanah yang sebelumnya dilakukan secara konvensional dapat dilakukan secara elektronik, baik itu pendaftaran tanah pertama kali maupun pemeliharaan data," ujarnya dalam siaran pers pada Selasa (26/1/2021).
Setelah payung hukumnya terbit, Kementerian ATR/BPN kini menyiapkan langkah pelaksanaan pendaftaran tanah secara elektronik.
Adapun pelaksanaan pendaftaran tanah secara elektronik diberlakukan secara bertahap dan akan diatur oleh Peraturan Menteri.
Dia menuturkan hasil pelaksanaan pendaftaran tanah secara elektronik ini nantinya berupa data, informasi, dan atau dokumen elektronik.
"Data berupa pemegang hak, data fisik, dan data yuridis bidang data yang valid dan terjaga otentikasinya. Produk dari pelayanan elektronik ini seluruhnya akan disimpan pada pangkalan data sistem elektronik," ucapnya.
Adapun dalam Peraturan Menteri ini juga diatur tentang Dokumen Elektronik yang diterbitkan melalui Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud pada pasal 4 ayat (3) huruf a disahkan menggunakan tanda tangan elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, adanya tanda tangan digital ini untuk sertifikat elektronik dinilai sangat praktis dan aman karena telah terotentifikasi pada Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) sehingga tidak dapat dipalsukan.
Yulia menegaskan agar masyarakat tak perlu khawatir dengan keamanan pendaftaran tanah elektronik. Pasalnya, penyelenggaraan pendaftaran tanah dengan sistem elektronik ini dilaksanakan secara andal, aman, dan bertanggung jawab.
Penyelenggaraan sistem elektronik untuk pelaksanaan pendaftaran tanah ini nantinya meliputi pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data. "Hasil penyelenggaraan sistem elektronik itu berupa sertifikat tanah dalam bentuk dokumen elektronik."