Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Sertifikasi Tanah Secara Elektronik Dimulai Tahun Ini

Pendaftaran tanah yang sebelumnya dilakukan secara konvensional dapat dilakukan secara elektronik, baik itu pendaftaran tanah pertama kali maupun pemeliharaan data
Yanita Petriella
Yanita Petriella - Bisnis.com 26 Januari 2021  |  18:57 WIB
Sertifikasi Tanah Secara Elektronik Dimulai Tahun Ini
Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil./Antara - Hafidz Mubarak

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akan memulai penggunaan sertifikat elektronik pada tahun ini.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian ATR/BPN Yulia Jaya Nirmawati mengatakan Kementerian ATR telah menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik.

"Pelaksanaan pendaftaran tanah yang sebelumnya dilakukan secara konvensional dapat dilakukan secara elektronik, baik itu pendaftaran tanah pertama kali maupun pemeliharaan data," ujarnya dalam siaran pers pada Selasa (26/1/2021). 

Setelah payung hukumnya terbit, Kementerian ATR/BPN kini menyiapkan langkah pelaksanaan pendaftaran tanah secara elektronik.

Adapun pelaksanaan pendaftaran tanah secara elektronik diberlakukan secara bertahap dan akan diatur oleh Peraturan Menteri.

Dia menuturkan hasil pelaksanaan pendaftaran tanah secara elektronik ini nantinya berupa data, informasi, dan atau dokumen elektronik.

"Data berupa pemegang hak, data fisik, dan data yuridis bidang data yang valid dan terjaga otentikasinya. Produk dari pelayanan elektronik ini seluruhnya akan disimpan pada pangkalan data sistem elektronik," ucapnya.

Adapun dalam Peraturan Menteri ini juga diatur tentang Dokumen Elektronik yang diterbitkan melalui Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud pada pasal 4 ayat (3) huruf a disahkan menggunakan tanda tangan elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurutnya, adanya tanda tangan digital ini untuk sertifikat elektronik dinilai sangat praktis dan aman karena telah terotentifikasi pada Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) sehingga tidak dapat dipalsukan.

Yulia menegaskan agar masyarakat tak perlu khawatir dengan keamanan pendaftaran tanah elektronik. Pasalnya, penyelenggaraan pendaftaran tanah dengan sistem elektronik ini dilaksanakan secara andal, aman, dan bertanggung jawab.

Penyelenggaraan sistem elektronik untuk pelaksanaan pendaftaran tanah ini nantinya meliputi pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data. "Hasil penyelenggaraan sistem elektronik itu berupa sertifikat tanah dalam bentuk dokumen elektronik."

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

SERTIFIKASI TANAH
Editor : M. Syahran W. Lubis

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top