Bisnis.com, JAKARTA - Distribusi vaksin Covid-19 diharapkan bisa dilakukan bersama-sama, baik antara pemerintah pusat, daerah, dan pihak swasta agar dapat terlaksana secara cepat dan aman. Hal tersebut juga dikatakan oleh Menteri BUMN Erick Thohir.
"Tentu mekanismenya harus transparan dan terbuka. Selain itu, pemerintah ingin melibatkan perusahaan swasta dalam berperan aktif mendistribusikan vaksin tersebut secara transparan, cepat, aman, dan dalam penanganan yang profesional," ujar Ketua Umum DPP Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) Yukki N. Hanafi dalam siaran pers, Kamis (21/1/2021).
Distribusi logistik vaksin Covid-19, kata dia, sudah seharusnya menjadi pekerjaan bersama. Terlebih, distribusi vaksin tidak bisa dilakukan menggunakan jalur logistik biasa dan harus yang ada pengalaman agar proses distribusi dapat berlangsung lancar.
Dia melanjutkan jika pelaku usaha logistik swasta akan dilibatkan dalam distribusi vaksin Covid-19, maka pemerintah dapat menentukan beberapa titik atau pusat penyaluran vaksin (hub) di kota-kota besar di Indonesia.
Menurutnya, hub-hub inilah yang akan bertanggungjawab menyalurkan vaksin Covid-19 ke kabupaten/kota tertentu. Dari hub vaksin ditransportasikan ke rumah sakit tempat calon penerima vaksinasi.
Lebih lanjut, Yukki menyarankan untuk tidak menyimpan stok vaksin di Dinas Kesehatan (Dinkes) provinsi masing-masing karena kualitas fasilitas dan infrastruktur yang tidak merata. Pemerintah juga agar berhati-hati dalam mengkaji penyetoran vaksin.
Baca Juga
"Pasalnya, salah kalkulasi dapat berakibat fatal. Contohnya, jika vaksin disimpan di tempat yang tak memiliki fasilitas cold storage atau pendingin sesuai kebutuhan, vaksin berpotensi rusak dan tak dapat digunakan," ujarnya.
Sebelumnya, saat rapat bersama Komisi VI DPR di Gedung DPR/MPR, Rabu (20/1/2021), Menteri BUMN Erick Thohir mengemukakan, selain oleh BUMN, kegiatan distribusi vaksin Covid-19 bisa juga dilakukan oleh perusahaan swasta. Kendati demikian, distribusi vaksin oleh swasta tidak boleh menjadi peluang bisnis yang bertujuan mencapai manfaat komersial.
"Distribusi vaksin tidak mungkin dimonopoli oleh Kemenkes dan BUMN, kita semua bersama-sama swasta harus mendistribusikan vaksin," ujar Erick.