Bisnis.com, JAKARTA - Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) mengusulkan agar pengurusan izin perhubungan laut (hubla) yang terkait dengan pelabuhan bisa dibuatkan semacam sistem daring untuk memudahkan pengguna.
Ketua Hipmi Mardani H. Maming mengatakan usulan tersebut muncul usai Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menghadirkan sistem pengurusan izin analisis dampak lalu lintas (Andalalin) secara online yang dikenal dengan si Andalan.
"Saya meminta di sini, kalau bisa Dirjen Perhubungan Laut yang berhubungan dengan pelabuhan, sangat luar biasa apabila pengurusan perizinan dilaksanakan sama seperti Andalalin [si Andalan]," katanya, Rabu (20/1/2021).
Dia mengapresiasi inovasi baru dari Kemenhub khususnya Direktorat Jenderal Perhubungan Darat yang semakin mempermudah pelaku usaha mengurus perizinan Andalalin tersebut.
Pasalnya, kata dia, merujuk penjelasan Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi, jika sebelumnya membutuhkan waktu hingga 15 hari bahkan lebih, sekarang pemohon bisa mendapatkan SK persetujuan Andalalin hanya dalam tiga hari.
"Dulu saya sudah mengurus izin Andalalin itu dengan mudah. Apalagi sekarang dikeluarkan dengan sistem IT, online, itu menurut saya gebrakan yang luar biasa," ungkap Mardani.
Baca Juga
Sementara itu, Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi menjelaskan bahwa Andalalin ini sangat dibutuhkan untuk setiap pembangunan yang ada di masyarakat yang terkait dengan kepentingan ekonomi dan menimbulkan bangkitan perjalanan.
Adapun, kata Budi, pengurusan perizinan Andalalin dibagi menjadi tiga klaster. Di antaranya, perizinan untuk klaster bangkitan lalin yang rendah, seperti pengurusan pembangunan pertokoan, ruko, restoran, dan SPBU dengan proses waktu penerbitan perizinan selama 1 hari setelah semua persyaratan dipenuhi.
Dia melanjutkan klaster bangkitan sedang seperti pembangunan mal yang butuh proses 1 hari, serta klaster bangkitan lalin yang tinggi untuk pembangunan seperti kawasan industri dengan perkiraan waktu proses penerbitan perizinan 3 hari.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel