Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

BP Tapera Cairkan Dana Bapertarum 367.740 Pensiunan PNS

BP Tapera telah mencairkan dana Bapertarum milik 367.740 pensiunan PNS atau ahli warisnya.
Yanita Petriella
Yanita Petriella - Bisnis.com 19 Januari 2021  |  17:39 WIB
BP Tapera Cairkan Dana Bapertarum 367.740 Pensiunan PNS
Ilustrasi pembangunan perumahan bersubsidi di Bogor, Jawa Barat./Antara - Yulius Satria Wijaya

Bisnis.com, JAKARTA – Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat atau (BP Tapera) telah mencairkan dana Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (Bapertarum) milik 367.740 pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) atau ahli warisnya.

"Untuk tahap pertama dananya Rp1,5 triliun. Setiap PNS pensiun menerima dana sesuai dengan saldo tabungannya. Saya sampaikan tabungan di sini adalah simpanan beserta pemupukannya setelah diperhitungkan bantuan-bantuan yang dulu pernah diterima selama menjadi peserta Bapertarum," kata Deputi Komisioner Bidang Pengerahan Dana Tapera Eko Ariantoro pada Selasa (19/1/2021).

Sejak Bapertarum - PNS dibubarkan, dana Taperum dikembalikan kepada PNS yang pensiun hingga April 2019. Setelah dana dialihkan oleh Tim Likuidasi, BP Tapera mengembalikan Dana Taperum beserta hasil pemupukannya bagi PNS yang pensiun pada periode Mei 2019 hingga Desember 2020 dalam dua tahap.

Pengembalian tahap pertama mencakup 367.740 orang yang akan direalisasikan pada 19 Januari 2021 dan untuk tahap kedua pada Februari 2021.

"Perhitungan atas dana Taperum PNS pensiun masih akan dilanjutkan, bersamaan dengan proses verifikasi dan validasi data PNS aktif dalam rangka perhitungan saldo awal peserta Tapera," kata Eko.

Pengembalian dana tersebut dilakukan sesuai dengan hasil likuidasi aset Bapertarum-PNS yang kemudian diperhitungkan sebagai saldo Taperum untuk setiap individu PNS.

BP Tapera telah menerima pengalihan dana dari tim likuidasi dengan total jumlah sebesar Rp11,86 triliun.

Selepas penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), Kementerian PUPR membentuk Tim Likuidasi Aset Bapertarum-PNS yang melibatkan Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PAN RB, dan BKN.

Tim Likuidasi tersebut telah melakukan perhitungan dan penetapan Dana Taperum yang kemudian dialihkan ke BP Tapera secara bertahap pada Desember 2020 dan Januari 2021. Dana Taperum yang telah dialihkan dikembalikan kepada PNS pensiun atau ahli waris yang dilakukan secara langsung serta kepada PNS aktif sebagai saldo awal Tapera.

Taperum bagi PNS pensiun atau ahli waris telah dicairkan oleh BP Tapera bekerja sama dengan PT Taspen. Dana Taperum bagi PNS pensiun ditransfer langsung ke rekening masing-masing yang tercatat dalam data PT Taspen mulai 19 Januari 2021.

“PNS pensiun tidak perlu datang ke kantor BP Tapera untuk mengajukan klaim. Dana Taperum langsung ditransfer ke rekening masing-masing mulai hari ini, melalui Taspen sesuai hasil verifikasi dan validasi data, sehingga PNS pensiun cukup tinggal di rumah,” ujar Eko.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

perumahan Tapera
Editor : M. Syahran W. Lubis

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top