Bisnis.com, JAKARTA - Penyesuaian tarif jalan tol dinilai bertujuan menarik dan memberikan kepastian kepada investor kendati hal tersebut perlu dikecualikan untuk truk logistik.
Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno mengatakan penyesuaian tarif jalan tol bertujuan menarik dan memberikan kepastian kepada investor.
Dia mengusulkan agar penyesuaian tarif tol tidak berlaku bagi angkutan umum dan logistik, mengingat sebanyak 80 persen lebih pengguna jalan tol adalah kendaraan pribadi.
"Jika angkutan umum dan logistik dikecualikan dari penyesuaian tarif, maka kendaraan-kendaraan berkapasitas sarat muatan atau over dimension over load [ODOL] tidak boleh memanfaatkan peluang tersebut dan tetap harus dilarang," kata Djoko, Sabtu (16/1/2021).
Dia menambahkan tarif tol akan mengalami penyesuaian setiap dua tahun. Namun, penyesuaian ini tidak seketika juga harus diberlakukan mengingat badan usaha jalan tol (BUJT) sebagai operator jalan tol harus memenuhi standar pelayanan minimal (SPM) yang telah dibuat oleh Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT).
Dengan demikian, kata dia, proses penyesuaian tarif tol harus melalui proses panjang hingga disetujui oleh BPJT. Penyesuaian tarif tol juga menjadi beban juga bagi operator tol, karena mereka harus memperhitungkan return of investment, cash flow dan sebagainya mengingat pada waktunya nanti jalan tol harus diberikan kepada negara seperti halnya Tol Jagorawi.
Baca Juga
Sebelumnya Executive Vice President Sekretaris Perusahaan PT Hutama Karya (Persero) Muhammad Fauzan mengatakan penyesuaian tarif tol dilakukan dalam rangka menjamin BUJT untuk meningkatkan pelayanan dan sebagai wujud kepastian pengembalian investasi dan menjaga kepercayaan investor sesuai rencana bisnis.