Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Instran: Daripada MRT Akuisisi KCI, Lebih Baik Optimalkan BPTJ

Institut Studi Transportasi (Instran) menilai peran BPTJ perlu dioptimalkan dalam integrasi transportasi dibandingkan dengan langkah MRT Jakarta akuisisi saham KCI.
Rangkaian gerbong kereta MRT terpakir di Depo MRT Lebak Bulus, Jakarta, Senin (20/4/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Rangkaian gerbong kereta MRT terpakir di Depo MRT Lebak Bulus, Jakarta, Senin (20/4/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA – Fungsi Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) dalam integrasi aglomerasi wilayah Jabodetabek dinilai masih dapat dioptimalkan tanpa harus mengintegrasikan PT MRT Jakarta dengan PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) melalui akuisisi saham.

Direktur Eksekutif Institut Studi Transportasi (Instran) Deddy Herlambang mengatakan BPTJ dibentuk berlandaskan hukum Peraturan Presiden No. 103/2015 yang telah ditetapkan pada 18 September 2015. Dalam Perpres tersebut BPTJ mempunyai tugas mengembangkan, mengelola, dan meningkatkan pelayanan transportasi secara terintegrasi di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi dengan menerapkan tata kelola organisasi yang baik.

Dia menjabarkan sejumlah fungsinya adalah fasilitasi teknis, pembiayaan dan/atau manajemen dalam rangka pengembangan dan peningkatan sarana dan prasarana penunjang penyediaan pelayanan angkutan umum perkotaan di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi. Kemudian pemberian rekomendasi penataan ruang yang berorientasi angkutan umum massal.

Selain itu, pemberian perizinan angkutan umum yang melampaui batas propinsi di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi dan pemberian rekomendasi untuk angkutan terusan (feeder service).

“Mengapa tupoksi BPTJ ini tidak dioptimalkan? Jadi ada fungsi regulatornya di samping PT MITJ [Moda Integrasi Transportasi Jabodetabek] yang berfungsi sebagai operator. Kalau hanya MITJ saja, nantinya berpotensi buat aturan sendiri dan dilaksanakan sendiri,” ujarnya, Jumat (8/1/2021).

Dia menjelaskan BPTJ telah mempunyai master plan penataan transportasi terintegrasi di Jabodetabek, dengan nama Rencana Induk Transportasi Jabodetabek (RIJT) melalui Peraturan Presiden No. 55/2018. Namun, RITJ tersebut kurang dijadikan landasan kreasi dalam pengembangan konsep konektivitas antar moda. Hal ini terlihat para pemangku kebijakan lebih suka menunjuk operator langsung untuk integrasi antar moda ataupun antar wilayah.

Dia mencontohkan yang paling sederhana adalah integrasi pembayaran elektronik. Menurutnya hal itu bukan konsep intermoda dan sampai kini pun hanya bisa melalui kartu-elektronik dari penerbit bank. Bagi pembuat dari operator KRL dan MRT pun masih belum bisa terintegrasi.

“Terlalu naif apabila integrasi pembayaran e-ticketing antar operator BUMN dan BUMD tidak dapat dilaksanakan karena terganjal oleh aturan/regulasi. Untuk integrasi e-ticket harus ada penyatuan manajemen terlebih dulu melalui akuisisi saham mayoritas adalah blunder,” tekannya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper