Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah Malaysia mewajibkan majikan untuk membiayai semua biaya imunisasi (vaksin) termasuk uji pendeteksian Covid-19.
Kewajiban tersebut sesuai dengan pasal 24J (f) Undang-Undang Standar Minimum Perumahan, Penginapan dan Kemudahan Pekerja 1990 (Akta 446).
"Perintah ini menyusul arahan pemerintah berdasarkan Pasal 11 Undang-Undang Pencegahan dan Kawalan Penyakit Berjangkit 1988 [Akta 342] yang menetapkan semua pekerja asing menjalani tes Covid-19 dengan majikan menanggung biayanya," ujar Menteri Sumberdaya Manusia Malaysia Datuk Seri M. Saravan, dikutip dari Antara, Rabu (6/1/2021).
Dia mengatakan mulai 11 Januari 2021 Pasukan Satuan Tugas Program Tes Kesehatan Covid-19 yang terdiri dari Kantor Tenaga Kerja Semenanjung Malaysia (JTKSM), Pertubuhan Keselamatan Sosial (PERKESO), dan Kantor Keselamatan dan Kesehatan Pekerjaan (JKKP) akan melaksanakan operasi khusus ke tempat majikan atau perusahaan yang menggaji pekerja asing.
Sidak pengawasan tersebut bertujuan untuk meningkatkan tahap kesadaran majikan dalam membendung dan mencegah penyebaran penyakit menular.
Sebelumnya, Ketua Komite Khusus Jaminan Akses Persediaan Vaksin Covid-19 (JKJAV) Khairy Jamaludin mengatakan dirinya akan membahas mekanisme vaksinasi gratis kepada pekerja asing dan ekspatriat untuk menekan penularan Covid-19.
Baca Juga
Ia menyebut perbincangan tersebut akan melibatkan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Sumberdaya Manusia dan Kementerian Luar Negeri.
"Prinsipnya mudah, kita perlu memvaksin pekerja asing untuk memastikan mereka selamat untuk memastikan kita juga selamat," katanya.
Khairy mengatakan lebih banyak orang yang divaksin lebih selamat. "Katakanlah kita hanya memvaksin rakyat kita tetapi kita tak memvaksin warga asing, ini tidak banyak membantu karena kita tidak akan mencapai keimunan kelompok," tekannya.