Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Skema Gaji PNS Dirombak Total, Kapan Berlakunya?

Aturan yang akan dituangkan dalam bentuk peraturan pemerintah (PP) tersebut masih dalam tahap perumusan, sehingga skema baru untuk gaji PNS belum akan diterapkan dalam waktu dekat.
PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah./Antara
PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah, melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN), Direktorat Kompensasi ASN, masih terus menggodok rumusan kebijakan mengenai skema perhitungan gaji pegawai negeri sipil (PNS).

Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Paryono mengatakan aturan yang akan dituangkan dalam bentuk peraturan pemerintah (PP) tersebut masih dalam tahap perumusan, sehingga skema baru untuk gaji PNS belum akan diterapkan dalam waktu dekat.

Di samping itu, dibutuhkan proses yang masih jauh untuk sampai ke tahap penyusunan PP karena masih diperlukan koordinasi antara BKN dengan beberapa kementerian dan lembaga [K/L] terkait.

“Kemarin itu baru FGD [forum group discussion] untuk merumuskan mengenai skema dan pangkat PNS. Untuk sampai tahap PP saya kira masih jauh, jadi tidak dalam waktu dekat ini,” katanya kepada Bisnis, Senin (28/12/2020).

Paryono menjelaskan, dalam skema perhitungan gaji PNS yang baru, komponen pada penghasilan hanya terdiri dari dua, yaitu gaji dan tunjangan. Formula tunjangan PNS meliputi tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan.

Sementara itu, beberapa tunjangan, seperti tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan akan dimasukkan ke dalam komponen gaji. “Tidak ada tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan lagi karena masuk dalam komponen gaji,” katanya.

Di samping itu, formula gaji PNS akan diubah, dari yang awalnya berbasis pangkat, golongan ruang, dan masa kerja, menjadi sistem penggajian berbasis pada harga jabatan.

Formula gaji yang baru akan ditentukan berdasarkan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan. Implementasi gaji ini nantinya akan dilakukan secacra bertahap.

Paryono mengatakan impelemtasi skema gaji PNS yang baru akan memberikan rasa adil kepada para pegawai karena skema gaji tidak lagi berdasarkan pangkat yang dimiliki, melainkan berbasis jabatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Maria Elena

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper