Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ada Syarat Rapid Test Antigen, Tiket KA Bisa Dibatalkan atau Reschedule

KAI menawarkan kebijakan pembatalan atau reschedule tiket kereta api bagi penumpang yang batal berangkat karena ada syarat rapid test antigen.
Calon penumpang memesan tiket kereta tujuan luar kota pada mesin tiket di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Senin (25/2/2019)./ANTARA-Indrianto Eko Suwarso
Calon penumpang memesan tiket kereta tujuan luar kota pada mesin tiket di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Senin (25/2/2019)./ANTARA-Indrianto Eko Suwarso

Bisnis.com, JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI memberikan kebijakan bahwa penumpang bisa membatalkan dan mengubah jadwal dengan tenggang waktu 3 bulan dan tidak dikenakan biaya dengan adanya aturan syarat naik KA Jarak Jauh harus menunjukkan hasil rapid test antigen.

EVP Corporate Secretary KAI Dadan Rudiansyah mengatakan dengan adanya kemudahan ini, pelanggan diharapkan tidak usah merasa khawatir tiketnya akan hangus dalam waktu dekat, karena masih bisa diubah jadwal atau dibatalkan sampai 3 bulan setelah tanggal keberangkatan.

"Kami tetap mengingatkan kepada para pelanggan agar selalu disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan untuk menjadikan kereta api sebagai moda transportasi yang aman, nyaman, selamat, dan sehat sampai di tujuan," ujarnya, Rabu (23/12/2020).

Adapun, mulai 22 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021, pelanggan KA Jarak Jauh diharuskan untuk menunjukkan hasil rapid test antigen yang negatif atau hasil PCR Swab negatif, sebagai syarat untuk naik kereta api.

Aturan tersebut sesuai dengan Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 No. 3/2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19 dan Surat Edaran Kemenhub No. 23/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Perkeretaapian Selama Masa Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19.

Selain itu, setiap pelanggan KA wajib untuk menerapkan dan mematuhi protokol Kesehatan yaitu memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak (3M).

Pelanggan KA Jarak Jauh diharuskan menunjukkan surat keterangan hasil rapid test antigen negatif Covid-19 yang berlaku selambat-lambatnya 3 hari sebelum tanggal keberangkatan KA (H-3) atau Tes PCR Negatif Covid-19 yang berlaku selambat-lambatnya 14 hari sebelum tanggal keberangkatan (H-14). Adapun syarat-syarat tersebut tidak diwajibkan untuk pelanggan KA Jarak Jauh dengan usia di bawah 12 tahun.

Setiap pelanggan KA Jarak Jauh harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, demam), memakai masker dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius. Selama dalam perjalanan, pelanggan diharuskan menggunakan face shield dan diimbau menggunakan pakaian lengan panjang.

Sebagai peningkatan pelayanan KAI kepada para calon pelanggan, KAI menyediakan layanan rapid test antigen di stasiun dengan harga Rp105.000.
Layanan ini tersedia melalui Sinergi BUMN dengan Rajawali Nusantara Indonesia Grup.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper