Bisnis.com, JAKARTA – Awal tahun 2021, Bursa Efek Indonesia (BEI) akan menaikkan tarif Bea Materai Rp10.000 untuk setiap laporan transaksi tanpa batasan nilai yang diterima investor sesuai dengan disahkannya Undang-Undang No. 10 Tahun 2020 tentang Bea Materai pada 26 Oktober 2020.
Namun beleid ini menyulut kontroversi dari berbagai pihak. Apalagi kebijakan bakal berlaku mulai 1 Januari 2021 atau kurang dari dua pekan.
Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Suryo Utomo mengungkapkan pemerintah belum menyesuaikan tarif bea materai selama 20 tahun terakhir atau sejak 2000. Selain itu, kenaikan tarif Bea Materai ini diperkirakan akan meningkatkan penerimaan negara sebesar Rp11 triiun.
Sementara itu, para pelaku pasar kemudian mempermasalahkan salah satu pasal yang menyebutkan trade confirmation (TC) tanpa batasan nilai nominal yang diterima investor sebagai dokumen transaksi surat berharga akan dikenakan bea materai Rp10.000 per dokumen.
Dihimpun dari laporan Bisnis.com, berikut fakta-fakta terkait penerapan bea materai yang akan diberlakukan:
1. Manajer Investasi
Para Manajer Investasi (MI) mengungkapkan, wacana pemberlakuan bea materai untuk setiap transaksi surat berharga di bursa berpotensi akan mengurangi imbal hasil di produk reksa dana terutama investor reksa dana kecil dan pemula.
Head of Investment Avrist Asset Management Farash Farich kemudian berharap aturan turunnan UU Bea Materai ini akan merincikan lebih jelas minimum transaksinya.
Selain itu, Direktur Panin Asset Management Rudiyanto menyarankan laporan transaksi untuk pembelian dan pejualan beberapa saham dijadikan satu dalam sehari dan hanya dikenakan satu bea materai saja.
"Beda sama perbankan yang belum tentu setiap hari ada penempatan deposito, kalau saham bisa transaksi tiap hari," ungkap Rudiyanto, dikutip Selasa (22/12/2020).
2. Bursa Efek Indonesia
Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa Efek Indonesia (BEI) Laksono W. Widodo berharap aturan bea materai tidak akan memberatkan investor kecil. Pihaknya kemudian menyarankan pelaku pasar untuk mengantisipasi pengumuman yang akan dikeluarkan otoritas pajak dalam waktu dekat.
"Jadi, sebaiknya tunggu saja petunjuk pelaksanaan terkait kebijakan bea materai ini, mungkin [nanti] ada aturan minimum nilai transaksi per trade confirmation yang tidak kena bea materai," ungkapnya seperti dikutip Bisnis.com, Sabtu (19/12/2020).
3. Investor Pasar Modal
Investor pasar modal merasa resah terhadap pengenaan bea materai atas transaksi surat berharga di Bursa Efek Indonesia (BEI). Hal ini berkenaan dengan Pasal 3 ayat (2) yang menjelaskan mengenai dokumen perdata mencakup dokumen surat berharga dengan nama dan bentuk apapun.
Lingkup dokumen juga termasuk transaksi surat berharga, dokumen transaksi kontrak berjangka, dengan nama dan dalam bentuk apapun.
Investor ritel kemudian membuat petisi daring untuk membatalkan UU Bea Materai. Petisi ini diajukan oleh akun anonim yang dinamai Ritel Kecil yang meminta setidaknya diberlakukan batas bawah senilai Rp100.000.000 per trade confirmation. Tujuannya, agar tidak memberatkan investor ritel kecil.
"Tolong kami bapak ibu pejabat di Indonesia! Kami rakyat kecil yang berusaha mengubah nasib kami melalui pasar modal di Indonesia. Alangkah lebih baiknya peraturan terkait biaya materai per trade confirmation dievaluasi dan revisi," tulisnya seperti dikutip Bisnis.com, Sabtu (19/12/2020).
4. Menteri Keuangan
Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan sesuai dengan UU Bea Materai yang salah satu substansinya terkait pengenaan bea materai untuk dokumen elektronik, maka dokumen TC dipastikan akan dikenakan bea materai Rp10.000.
Pemerintah mengaku akan mempertimbangkan batas kewajaran nilai dokumen trade confirmation (TC), dan kini tengah menyiapkan infrastruktur materai elektronik, diantaranya bentuk materai, cara pendistribusian, hingga cara penjualannya.
"Saya harap ini akan mengakhiri spekulasi pertanyaan akhir-akhir ini, saya minta Direktorat Jenderal Pajak berkoordinasi dengan otoritas moneter dan OJK di dalam mengkomunikasikan kebijakan yang akan dilakukan dan dalam merumuskan kebijakan," tuturnya dalam konferensi pers, seperti dikutip Bisnis.com, Senin (21/12/2020).
5. Direktur Jenderal Pajak
Direktur P2Humas DJP Hestu Yoga Saksama menyatakan pengenaan bea materai akan dilakukan terhadap dokumen dengan batasan kewajaran nilai yang tercantum dalam dokumen dan memperhatikan kemampuan masyarakat.
"DJP sedang berkoordinasi dengan otoritas moneter dan pelaku usaha untuk merumuskan kebijakan tersebut," terangnya seperti dikutip Bisnis Sabtu (19/12/2020).