Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemenhub Belum Terbitkan SE Baru, Naik Pesawat dan KA Pakai Aturan Lama

Selama Surat Edaran belum terbit, maka penumpang pesawat dan kereta api masih mengacu kepada SE13/2020 bagi angkutan udara dan SE 14/2020 bagi angkutan kereta api.
Warga antre saat akan melakukan tes cepat (rapid test) COVID-19, di area Terminal Domestik Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Jumat (18/12/2020). Pengelola Bandara Ngurah Rai Bali mulai Jumat (18/12) menyediakan layanan Rapid Test Antigen setelah sebelumnya telah menyediakan layanan Rapid Test Antibodi yang dapat digunakan sebagai salah satu syarat untuk melakukan perjalanan./ANTARA FOTO-Fikri Yusuf
Warga antre saat akan melakukan tes cepat (rapid test) COVID-19, di area Terminal Domestik Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Jumat (18/12/2020). Pengelola Bandara Ngurah Rai Bali mulai Jumat (18/12) menyediakan layanan Rapid Test Antigen setelah sebelumnya telah menyediakan layanan Rapid Test Antibodi yang dapat digunakan sebagai salah satu syarat untuk melakukan perjalanan./ANTARA FOTO-Fikri Yusuf

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Perhubungan hingga saat ini belum menerbitkan Surat Edaran baru yang menindaklanjuti penyesuaian persyaratan perjalanan selama periode Natal dan Tahun Baru (nataru), kendati sejumlah pemerintah daerah sudah menetapkan persyaratannya.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan masih menunggu ketentuan baru yang rencananya diterbitkan oleh Satgas Penanganan Covid-19.

"Jika sudah terbit akan jadi rujukan untuk SE dari Kemenhub bagi semua moda transportasi. Selama ketentuan baru dari satgas belum terbit, kami masih mengacu pada ketentuan lama," ujarnya, Sabtu (19/12/2020).

Adapun ketentuan lama yang dimaksudkan tersebut mengacu kepada SE13/2020 bagi angkutan udara dan SE 14/2020 bagi angkutan kereta api.

Diantaranya yang akan menggunakan kereta Api Jarak Jauh diharuskan untuk menunjukkan surat bebas Covid-19 [tes PCR/rapid test antibodi] yang masih berlaku [14 hari sejak diterbitkan] atau surat keterangan bebas gejala seperti influenza yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit atau Puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas tes PCR.

Tak hanya itu, ketentuan di dalam SE Kemenkes RI No HK.02.01/MENKES/382/2020 yang mengatur bahwa calon penumpang pesawat sebelum keberangkatan harus menunjukkan surat hasil tes PCR atau rapid test antibody/antigen yang berlaku maksimal 14 hari sejak diterbitkan juga masih diberlakukan hingga pemberitahuan lebih lanjut.

Sementara itu sejumlah pemerintah daerah diketahui telah menerbitkan sejumlah aturan pengetatan. Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 64 Tahun 2020 ketentuan Nomor 15, Dinas Perhubungan DKI Jakarta akan melakukan pengecekan surat keterangan hasil tes rapid antigen terhadap pelaku perjalanan di DKI Jakarta mulai 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.

Pemerintah provinsi Bali juga resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 46 Tahun 2020 yang mengatur persyaratan masuk ke Bali selama periode Natal dan Tahun baru. Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali I Putu Astawa menyampaikan aturan tersebut memang akan berlaku selama 18 Desember 2020 sampai dengan 4 Januari 2021.

Dalam salinan Surat Edaran pemerintah Bali, penumpang yang melakukan perjalanan dengan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR paling lama 2x24 jam sebelum keberangkatan. Penumpang pesawat juga diharuskan mengisi formulir e-HAC Indonesia.

Sebaliknya, bagi penumpang yang melakukan perjalanan memakai kendaraan pribadi melalui transportasi darat dan laut. Mereka wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji rapid test Antigen. Tes wajib dilakukan paling lama 2x24 jam sebelum keberangkatan. Surat keterangan ini berlaku 14 hari setelah diterbitkan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper