Bisnis.com, JAKARTA – PT Kereta Api Indonesia daerah operasi (daop) 6 akan memberikan tempat bagi Pemerintah Kota Solo yang hendak mendirikan posko pemantauan penumpang yang mudik lewat tiga stasiun yakni di Solo Balapan, Purwosari dan Solo Jebres.
Manajer Humas KAI Daop 6 Supriyanto mengatakan pihaknya hanya akan menyediakan tempat, sedangkan prosedur tindakan selanjutnya kepada penumpang tujuan Kota Solo akan dilaksanakan oleh Pemkot Solo. Untuk target Natal dan Tahun Baru pada 2020/2021, Daop 6 Yogyakarta menargetkan mengangkut 98.212 penumpang mulai 18 Desember - 6 Januari 2020.
“Atas rencana pemerintah kota Solo, hingga saat ini belum ada penumpang yang melakukan refund,” ujarnya, Rabu (16/12/2020).
Sesuai dengan peraturan menteri perhubungan, bahwa setiap perjalanan KA dibatasi 70 persen dari kapasitas tempat duduk. Dia menegaskan, KAI tetap akan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat pelanggan KA yang akan menggunakan transportasi KA selama liburan Nataru, dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan.
Implementasinya antara lain dengan mewajibkan penumpang KA memakai masker, pengecekan suhu harus di bawah 37,3° celcius, memakai baju lengan panjang, jaket, serta untuk KA jarak jauh KAI membagikan face shield gratis kepada penumpang.
Dalam hal Pemerintah Kota Solo yang hendak membuat posko pemantauan pemudik di 3 stasiun (Solo balapan, Purwosari, Solo Jebres), lanjutnya, KAI akan memberikan tempat.
Adapun Rudy, sapaan akrab Walikota Solo, mengaku Pemkot saat ini tengah mengebut pembaruan regulasi guna melandasi pelaksanaan karantina tersebut. Regulasi ini sangat penting untuk dijadikan dasar Pemkot dalam melakukan karantina.
Rudy menjelaskan, saat ini Pemkot Solo punya SE Nomor 067/2536 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Solo dan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 24/2020. Namun demikian, dua aturan itu belum mengatur pelaksanaan karantina bagi pemudik Nataru.
Aturan karantina bagi pemudik Nataru akan diterbitkan dalam bentuk peraturan wali kota (Perwali), surat edaran dan instruksi.
Rudy menambahkan kemungkinan waktu pemberlakuan karantina bagi pemudik Nataru akan dipersingkat. Jika sebelumnya rumah karantina akan mulai dibuka tanggal 15 Desember hingga 15 Januari atau sekitar satu bulan, maka dalam pembahasan regulasi yang baru kemungkinan hanya akan dilaksanakan selama 14 hari atau mulai H-7 Natal hingga H+7 Natal.