Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Masuk Bali Mesti Uji Swab, Wisatawan Hingga Pelaku Usaha Kecewa

Seorang wisatawan asal Jakarta mengaki kecewa dengan aturan yang mendada
Penerapan protokol kesehatan di Bali/Istimewa
Penerapan protokol kesehatan di Bali/Istimewa

Bisnis.com, DENPASAR - Pemberlakuan uji swab bagi pengguna transportasi udara yang akan masuk ke Bali membuat wisatawan hingga pelaku usaha kecewa.

Seorang wisatawan asal Jakarta yang rutin menghabiskan libur tahun baru di Bali Marshall Sautlan mengaku kecewa dengan aturan yang mendadak tersebut karena sudah terlanjur membeli tiket pesawat.

Pembatalan kunjungan ke Bali pun terpaksa dilakukan karena tanggal keberangkatan yang mewajibkan penyertaan hasil negatif uji swab berbasis PCR.

"Sekarang harus swab, cancel ke Bali, refund langsung, udah beli tiket tanggal 22 padahal," katanya kepada Bisnis, Rabu (16/12/2020).

GM Blue Bird area Bali dan Lombok I Putu Gede Panca Wiadnyana menilai kebijakan pemerintah yang mengharuskan uji swab akan berdampak besar pada kunjungan wisata sehingga libur natal dan tahun baru kali ini dipastikan tidak akan diikuti peningkatan penumpang. Harapan pengusaha untuk meraup cuan pada akhir tahun pun kemungkinan besar akan kandas.

"Dengan adanya kebijakan pemerintah, kemungkinan besar zonk. Biaya PCR bisa lebih mahal dari tiket," sebutnya.

Terpisah, General Manager Kayumanis Jimbaran Made Karta mengaku ada sejumlah wisatawan yang akan menginap pada libur akhir tahun melontarkan pertanyaan terkait kewajiban uji swab tersebut. Hanya saja, hingga saat ini belum ada wisatawan yang melakukan pembatalan kunjungan.

"Untuk poyeksi pembatalan belum bisa diprediksi. Kami berharap tidak ada definite cancel," sebutnya.

Adapun Pemerintah Bali baru saja mengeluarkan surat edaran yang mewajibkan hasil negatif uji swab berbasis PCR dan hasil negatif uji rapid test antigen paling lama dua hari sebelum keberangkatan. Uji Swab berbasis PCR berlaku bagi pengguna transportasi udara dan rapid test berlaku bagi pengguna kendaraan pribadi melalui jalur darat dan laut.

Setiap orang juga dilarang menyelenggarakan pesta perayaan tahun baru atau sejenisnya di dalam maupun di luar ruangan, menggunakan petasan, kembang api atau sejenisnya, dan mabuk minuman keras.

Edaran yang berlaku mulai 18 Desember 2020 sampai dengan 4 Januari 2021 ini memperhatikan masih tingginya penularan kasus positif Covid-19 di bali yang ditandai dengan munculnya klaster baru. Apalagi, pada saat libur natal dan tahun baru, ada proyeksi peningkatan arus kunjungan ke Bali, dan tingginya potensi kerumuman.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper