Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Suap Properti Cirebon, KPK Periksa Manager Hyundai Engineering

Hal ini dilakukan penyidik KPK saat memeriksa Woo Kyunghag sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan.
Gedung KPK - Antara/Hafidz Mubarak A
Gedung KPK - Antara/Hafidz Mubarak A

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar Finance Manager Hyundai Engineering and Construction, Co, Ltd. Woo Kyunghag terkait dugaan suap dari Hyundai kepada Sunjaya Purwadisastra selaku Bupati Cirebon 2014-2019.

Hal ini dilakukan penyidik saat memeriksa Woo Kyunghag sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka General Manager PT HDEC, Herry Jung yang diduga menyuap Sunjaya terkait dengan perizinan PT Cirebon Energi Prasarana yang menggarap PLTU 2 di Kabupaten Cirebon.

"(Pemeriksaan) terkait pengetahuan saksi mengenai adanya dugaan pemberian uang kepada SUN (Sunjaya) oleh Hyundai melalui dugaan kontrak fiktif," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri, Rabu (16/12/2020).

Tak hanya ihwal dugaan kontrak fiktif untuk memuluskan suap, KPK pun menanyai Woo Kyunghag terkait realisasi pembayaran kontrak yang berdasarkan fakta persidangan dilakukan melalui perantara secara bertahap.

"Juga (dikonfirmasi) terkait bagaimana realisasi pembayarannya atas kontrak tersebut serta dikonfirmasi tentang pihak yang memberi persetujuannya," kata Ali.

Adapun atas kasus yang menjerat Herry Jung, KPK menduga dia memberi suap senilai Rp6,04 miliar kepada Sunjaya selaku Bupati Cirebon 2014-2019 terkait dengan perizinan PT Cirebon Energi Prasarana PLTU 2 di Kabupaten Cirebon dari janji awal Rp10 miliar.

Pemberian uang tersebut dilakukan dengan cara membuat Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif dengan PT MIM (Milades Indah Mandiri). Sehingga seolah-olah ada pekerjaan jasa konsultasi pekerjaan PLTU 2 dengan kontrak sebesar Rp10 miliar.

Sementara itu, tersangka Sutikno diduga memberi suap sebesar Rp4 miliar kepada Sunjaya selaku Bupati Cirebon 2014-2019 terkait dengan perizinan PT King Properti.

Pemberian uang tersebut diduga dilakukan dengan disetorkan secara tunai melalui ajudan Sunjaya pada 21 Desember 2018. Sutikno (STN) diduga membawa uang secara tunai dari Karawang untuk kemudian disetorkan di Cirebon.

Penyidikan perkara ini telah dilakukan KPK sejak 14 Oktober 2019. Selama proses Penyidikan, untuk dua tersangka HEJ dan STN, penyidik telah memeriksa total 32 saksi dengan unsur, mulai dari Ketua DPRD Cirebon, pejabat di SKPD Cirebon dan pihak swasta.

Kasus ini merupakan pengembangan perkara atas kasus suap yang menjerat eks Bupati Cirebon, Sunjaya. Jika sebelumnya berkaitan dengan penerimaan suap, kali ini pengembangan dilakukan kepada pemberi suap.

Perkara ini berawal dari kegiatan tangkap tangan pada 24 Oktober 2018. Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan barang bukti uang tunai Rp116 juta dan bukti setoran ke rekening total Rp6,4 miliar dan menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu Sunjaya dan Gatot Rachmanto, Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Cirebon.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Hafiyyan

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper