Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mal Jabodetabek Harus Tutup 19.00, Pelaku Usaha Ketar-ketir

Para pelaku usaha menyarankan operasional mal dan restoran sebaiknya tetap mengacu pada aturan terdahulu karena pada praktiknya pembatasan pengunjung telah dilakukan seiring dengan keluarnya kebijakan pembatasan okupansi pengunjung sebesar 50 persen.
Salah satu gerai di pusat perbelanjaan FX Sudirman Jakarta./Instagram @fxsudirman
Salah satu gerai di pusat perbelanjaan FX Sudirman Jakarta./Instagram @fxsudirman

Bisnis.com, JAKARTA – Kebijakan pemerintah untuk membatasi jam operasional pusat perbelanjaan di Jabodetabek membuat harapan pelaku usaha menuai cuan menjelang akhir tahun saat pandemi harus pupus.

Pemerintah melakukan pembatasan operasional dan kerumunan di mal dan restoran sampai pukul 19.00 WIB di wilayah Jabodetabek dan 20.00 WIB untuk daerah zona merah seperti Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan sebelumnya mengatakan kebijakan ini diambil untuk menekan laju penyebaran Covid-19 pada libur akhir tahun.

“Kita bukan menerapkan PSBB, tapi akan menerapkan kebijakan pengetatan yang terukur dan terkendali, supaya penambahan kasus dan kematian bisa terkendali dengan dampak ekonomi yang relatif minimal,” kata Luhut melalui keterangan resmi pada Selasa (15/12/2020).

Luhut menjelaskan pengetatan secara terukur meliputi WFH 75 persen, pelarangan perayaan tahun baru di seluruh provinsi, dan pembatasan jam operasional mal, restoran, tempat hiburan sampai pukul 19.00 untuk Jabodetabek dan 20.00 untuk zona merah di Jabar, Jateng dan Jatim.

“Jumlah kasus positif Covid-19 terus meningkat akibat penegakan yang lemah terhadap penerapan protokol kesehatan,” kata Alphonzus dalam pesan yang diterima Bisnis.com, Selasa (15/12/2020).

Oleh karena itu, dia berpendapat bahwa kepastian bahwa protokol kesehatan telah dijalankan perlu menjadi prioritas. Penegakan protokol kesehatan perlu dilaksanakan dengan ketat, disiplin dan konsisten baik di pusat keramaian maupun di lingkungan masyarakat.

“Penambahan-penambahan pembatasan tidak akan efektif dan bahkan akan menjadi sia-sia karena penegakan terhadap protokol kesehatan yang masih sangat lemah,” imbuhnya.

Senada, Ketua Umum DPP Himpunan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) Budihardjo Iduansjah juga menyesalkan kebijakan ini.

“Jika kebijakannya seperti ini, kapan kami jualan barangnya? Kami kan harus membayar barang juga ke pemasok. Kami sudah kehilangan momentum saat Lebaran dan harapan tinggal di Natal dan Tahun Baru. Jika jam operasional dibatasi penjualan jelas akan turun,” kata Ketua Umum DPP Himpunan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) Budihardjo Iduansjah kepada Bisnis, Selasa (15/12/2020).

Budihardjo menilai bahwa operasional mal dan restoran sebaiknya tetap mengacu pada aturan terdahulu karena pada praktiknya pembatasan pengunjung telah dilakukan seiring dengan keluarnya kebijakan pembatasan okupansi pengunjung sebesar 50 persen.

“Sekalipun ada kenaikan kunjungan pada akhir tahun, kami peritel dan pengelola pusat belanja akan tetap membatasi karena maksimal 50 persen okupansinya. Tentu kami akan menolak masuknya pengunjung jika sudah mencapai batas tersebut,” lanjutnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper