Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kenaikan CHT 2021, Kemenperin Terima Hasil

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyatakan menerima keputusan kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) 2021. Pasalnya, keputusan tersebut dinilai sudah melalui rapat terbatas kabinet dan merupakan keputusan akhir Presiden.
Karyawan melakukan proses pelintingan rokok di area sigaret kretek tangan (SKT) di PT Gelora Djaja di Surabaya, Jawa Timur./Antara-M Risyal Hidayat
Karyawan melakukan proses pelintingan rokok di area sigaret kretek tangan (SKT) di PT Gelora Djaja di Surabaya, Jawa Timur./Antara-M Risyal Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyatakan menerima keputusan kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) 2021. Pasalnya, keputusan tersebut dinilai sudah melalui rapat terbatas kabinet dan merupakan keputusan akhir Presiden.

Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau, dan Alat Penyegar Kemenperin Edi Sutopo mengatakan pihaknya telah menerima hasil keputusan tersebut. Namun demikian, Edi meramalkan kemungkinan tumbuhnya rokok ilegal pada 2021 akan semakin kuat.

"Kalau kami lihat dari data sampai dengan kuartal III/2020, memang terlihat ada shifting [konsumsi rokok berdasarkan golongan]. Pasti ini akan ada shifting ke rokok ilegal karena dampak dari daya beli masyarakat yang turun akibat pandemi Covid-19" katanya kepada Bisnis, Kamis (10/12/2020).

Edi menyatakan terjadi penurunan produksi rokok golongan I selama 9 bulan pertama 2020. Pada saat yang sama, produksi rokok golongan II dan III tumbuh tajam.

Pihaknya telah menyampaikan analisis tersebut kepada pihak terkait sebelum penentuan kenaikan CHT 2021. "Kami sudah berjuang memperjuangkan industri dan petani, namun kalau sudah diputuskan pimpinan kami harus menerima," katanya.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menaikkan CHT 2021 dengan rata-rata 12,5 persen. Adapun,kenaikan rata-rata cukai Sigaret Putih Mesin (SPM) pada 2021 adalah 17,6 persen, sedangkan kenaikan cukai Sigaret Kretek Mesin (SKM) 15,36 persen.

Di samping itu, Kemenkeu memutuskan untuk tidak menaikkan cukai sigaret kretek tangan (SKT) tahun depan. Edi menilai hal tersebut bertujuan untuk menjaga serapan tenaga kerja pada industri SKT nasional.

Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) mendata industri SKT rata-rata menyerap 159.348 tenaga kerja selama 2010-2017. Namun demikian, rata-rata pertumbuhan serapan tenaga kerja pada industri SKT tercatat minus 4,42 persen.

"Pemerintah masih mengharapkan paling tidak [sektor IHT] yang banyak menyerap tenaga kerja kita pelihara jangan sampai terjadi banyak pemutusan hubungan kerja, untuk menjaga agar tidak banyak tenaga kerja yang jadi korban," katanya.

Pasalnya, Edi mendata produksi rokok pada Januari-September 2020 secara nasional telah anjlok hingga 20 persen secara tahunan. Oleh karena itu, Edy sependapat dengan proyeksi Gabungan Perusahaan Rokok (Gapero) bahwa volume produksi rokok nasional akan turun hingga 30 persen.

Berdasarkan data Kemenperin, industri rokok nasional memproduksi 357 miliar batang pada 2019 atau tumbuh 6,62 persen secara tahunan. Adapun, industri rokok nasional kembali mencatatkan pertumbuhan positif setelah konsisten tumbuh negatif sejak 2016.

Dengan kata lain, volume produksi rokok pada 2020 akan mencapai sekitar 240 miliar batang. Capian tersebut merupakan yang terendah sejak 2011.

Artinya, akan ada tembakau yang terbengkalai di gudang industri akibat penurunan volume produksi rokok pada 2020. Edi menyatakan pihaknya tidak bisa memaksa pabrikan rokok untuk menyerap tembakau tersebut.

"[Tapi] secara prinsip kami sudah menyampaikan surat melalui Direktorat Jenderal Industri Agro Kemenperin kepada Gapero dan Gappri untuk tetap menyerap tembakau masyarakat agar mereka bergairah untuk tanam tembakau," ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Andi M. Arief
Editor : Fatkhul Maskur
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper