Bisnis.com, JAKARTA -- Pemerintah terus gencar melakukan sosialisasi ke daerah-daerah untuk menyampaikan pokok-pokok substansi UU Cipta Kerja sekaligus menyerap masukan, tanggapan, dan usulan dari masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan seperti pelaku usaha, asosiasi usaha, praktisi, akademisi, dan Pemerintah Daerah.
Langkah ini untuk menindaklanjuti proses pengesahan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di mana saat ini tengah disusun aturan pelaksanaannya berupa Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dan Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres).
Selain turun ke daerah, rangkaian kegiatan Serap Aspirasi UU Ciptaker juga dilakukan ke Perwakilan RI di negara sahabat secara daring melalui video conference.
“UU Cipta Kerja beserta turunannya yang berjumlah 44 peraturan ini membutuhkan dukungan dan masukan dari seluruh Perwakilan Indonesia di negara sahabat,” ujar Deputi Bidang Koordinasi Kerjasama Ekonomi Internasional Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Rizal Affandi Lukman.
Dia mengatakan hal itu saat membuka Pertemuan Perihal Sosialisasi, Serap Aspirasi, dan Konsultasi Publik Terkait Implementasi UU Cipta Kerja dengan Duta Besar RI di Luar Negeri pada wilayah Amerika, Asia dan Pasifik, serta Eropa, Timur Tengah, dan Afrika di Kota Bandung, Selasa (8/12/2020).
“Perwakilan Indonesia di luar negeri menjadi perpanjangan tangan pemerintah dalam rangka diseminasi informasi implementasi UU Cipta Kerja sebagai upaya untuk mempromosikan potensi investasi di Indonesia,” lanjut Rizal.
Menurut dia, Indonesia berkepentingan untuk menyampaikan informasi mengenai nilai-nilai dari UU Cipta Kerja. Pasalnya, saat ini, informasi mengenai UU Cipta Kerja di masyarakat masih di dominasi berita hoax yang cenderung mengesampingkan esensi dan tujuan pembentukan UU Cipta Kerja tersebut.
Foto: Deputi Bidang Koordinasi Kerjasama Ekonomi Internasional Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Rizal Affandi Lukman saat kegiatan Serap Sosialisasi, Serap Aspirasi, dan Konsultasi Publik Terkait Implementasi UU Cipta Kerja dengan Duta Besar untuk wilayah Amerika, Asia dan Pasifik, serta Eropa, Timur Tengah, dan Afrika di Kota Bandung, Selasa (8/12).
Terlebih, pada masa kepemimpinan Presiden Joko Widodo saat ini, keran investasi dibuka demi kepentingan perekonomian Indonesia. Karena itu negara-negara lain harus mendapatkan informasi ini secara menyeluruh agar tidak terjadi hambatan investasi akibat informasi UU Cipta Kerja tidak tersampaikan secara utuh.
Mempertimbangkan perbedaan waktu antara WIB Indonesia dengan waktu di wilayah/zona lainnya, kegiatan ini dibagi menjadi 3 sesi untuk tiga kawasan.
Pertemuan dimulai untuk kawasan Amerika dengan mengundang tiga KBRI, tujuh KJRI dan satu PTRI di wilayah Amerika Utara, serta 10 KBRI di wilayah Amerika Selatan.
Pada hari kedua, dilakukan pertemuan dengan Wilayah Asia dan Pasifik yang mengundang 27 KBRI, 17 KJRI, dan tiga KRI pada sesi pagi. Dilanjutkan dengan sesi sore untuk Wilayah Eropa, Afrika, dan Timur Tengah yang turut mengundang 55 KBRI, enam KJRI, dan satu PTRI.
Mitra Dagang
Dalam pertemuan tersebut, hadir pula secara virtual Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso
“Pemerintah memberikan ruang yang seluas-luasnya terhadap semua masukan dari masyarakat dan seluruh Pemangku Kepentingan dalam dan luar negeri," tuturnya.
Susiwijono menyebutkan bahwa kegiatan serap aspirasi ini telah diselenggarakan sejak 19 November 2020 untuk 15 kota di seluruh Indonesia.
Sebelumnya pada 30 November 2020, juga telah digelar kegiatan Sosialisasi dan Serap Aspirasi secara virtual yang menghadirkan wakil dari 35 Business Chambers/Councils/Associations negara mitra dagang Indonesia yang berbasis di Indonesia.
Dalam pertemuan kali ini, materi sosialisasi yang disampaikan para narasumber memuat isu lingkungan, ketenagakerjaan, kemudahan berusaha, dan isu daftar prioritas investasi, beberapa klaster yang penting dalam UU Cipta Kerja.
UU Cipta Kerja merupakan salah satu UU dengan muatan materi yang banyak dan cakupan yang luas, dengan 15 Bab,
186 Pasal yang mengubah 78 UU terkait. Dengan luasnya cakupan UU Cipta Kerja dimaksudkan untuk mengharmonisasikan berbagai sistem perizinan yang ada di berbagai UU sektor yang belum terintegrasi dan harmonis, bahkan cenderung sektoral, tumpang tindih, dan saling mengikat.
Undang-Undang ini diharapkan dapat menjadi terobosan besar dalam melakukan transformasi ekonomi serta mendorong reformasi struktural di Indonesia.
Susiwijono berharap agar Perwakilan RI di negara sahabat dapat secara reguler mendiseminasi dan meng-update berbagai langkah kebijakan pemerintah dalam penanggulangan pandemi Covid-19 di tanah air serta upaya pemerintah mendorong pemulihan ekonomi nasional kepada mitra dan counterpart di luar negeri dan juga kepada masyarakat Indonesia yang berdomisili di sana.
Sekaligus mendorong para pelaku usaha/bisnis di luar negeri untuk menanamkan modalnya dan berinvestasi di Indonesia dan meningkatkan kerjasama ekonomi, perdagangan dan investasi dengan Indonesia.
Selain melalui forum Serap Aspirasi seperti ini, pemerintah juga membuka ruang untuk mendapatkan masukan publik melalui portal UU Cipta Kerja (www.uu-ciptakerja.go.id), atau dapat langsung datang ke Posko Cipta Kerja di Jakarta.
“Pemerintah membentuk Tim Serap Aspirasi yang bersifat independen. Tim yang beranggotakan para tokoh nasional dan ahli di bidangnya ini diharapkan dapat berperan sebagai jembatan yang efektif antara masyarakat dan pemerintah,” jelas Susiwijono.
Senada dengan Susiwijono, Deputi Rizal berharap kerja sama yang baik ini dapat dilanjutkan dan terus ditingkatkan.
"Kita bersama-sama menjelaskan kepada dunia internasional agar terdapat pemahaman yang baik tentang tujuan, manfaat, urgensi, dan substansi dari UU Cipta Kerja, program-program yang telah dilakukan pemerintah untuk memulihkan ekonomi nasional dan transformasi ekonomi Indonesia," kata dia.