Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pekerja Masuk Saat Libur Pilkada, Perusahaan Wajib Bayar Upah Lembur

Meskipun tidak semua daerah melangsungkan Pilkada, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menegaskan bahwa hari libur nasional juga berlaku bagi daerah yang tidak melaksanakan Pilkada.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengikuti rapat kerja dengan Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (8/7/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengikuti rapat kerja dengan Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (8/7/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menegaskan pekerja yang tetap bekerja pada pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 pada 9 Desember berhak atas upah lembur sebagaimana diatur dalam perundang-undangan.

Menurutnya, aturan pemberian upah lembur ini juga berlaku bagi pekerja di daerah yang tidak menggelar Pilkada.

“Begitupun dengan pekerja/buruh yang daerahnya tidak melaksanakan Pilkada dan tetap harus masuk kerja, maka pelaksanaan hak-haknya sama, yakni berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya,” ujar Ida dalam keterangan resmi, Senin (7/12/2020).

Sebagaimana diketahui, Presiden Joko Widodo telah menetapkan 9 Desember sebagai hari libur nasional seiring dilaksanakannya Pilkada secara serentak.

Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2020 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020.

Ida pun mengingatkan para pemberi kerja atau perusahaan untuk memberikan kesempatan kepada pekerjanya untuk menggunakan hak suara.

Imbauan ini disampaikannya dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/14/HK.04/XII/2020 tentang Hari Libur Bagi Pekerja/Buruh Pada Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020, tertanggal 7 Desember 2020.

Meskipun tidak semua daerah melangsungkan Pilkada, Ida menegaskan bahwa hari libur nasional juga berlaku bagi daerah yang tidak melaksanakan Pilkada.

“Bagi pekerja/buruh yang daerahnya melaksanakan Pilkada dan harus bekerja pada hari pemungutan suara, maka pengusaha mengatur waktu kerja sedemikian rupa agar pekerja/buruh dapat menggunakan hak pilihnya,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Ida juga mengingatkan agar pekerja/buruh, pengusaha, dan seluruh stakeholder untuk menggunakan hak suaranya dalam Pilkada, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

“Saat ini kita masih dalam situasi pandemi Covid-19. Selalu patuhi protokol kesehatan secara ketat, agar kita tetap produktif dan aman dari Covid-19,” kata Ida.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper