Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Ditjen Perhubungan Laut memberi hak kepada PT Pelabuhan Tiga Bersaudara (PTB) terkait pemberian izin pengusahaan pelabuhan dengan Badan Usaha Pelabuhan (BUP).
Direktur Operasi PTB Ario Bandoro Saputro mengatakan pemberian hak tersebut menjadikan perusahaan bisa melaksanakan pengusahaan pelabuhan pada terminal dan fasilitas yang ada di area konsesi.
"Menteri Perhubungan telah menetapkan PT Pelabuhan Tiga Bersaudara sebagai pelaksana kegiatan pengusahaan jasa kepelabuhanan pada Terminal Alih Muat Barang [ship to ship transfer] Muara Berau di Pelabuhan Samarinda," kata Ario, Jumat (4/12/2020).
Dia menambahkan pengusahaan jasa kepelabuhanan pada Terminal Alih Muat Barang Muara Berau di Pelabuhan Samarinda telah sesuai dengan Rencana Induk Pelabuhan (RIP) Nasional yang diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KP 432 Tahun 2017 tentang Rencana Induk Pelabuhan Nasional. Atas dasar ini, penandatanganan perjanjian konsesi dilangsungkan.
Sementara itu, Business Development PTB Kamaruddin Abtami mengatakan perjanjian kerja sama perizinan (konsesi) ini sekaligus memberikan kepastian hukum atas kegiatan pengusahaan jasa kepelabuhanan yang dilakukan BUP PT PTB.
"Termasuk efisiensi kegiatan pengusahaan di pelabuhan," ujar Kamaruddin.
Baca Juga
Pada 2010 Kemenhub menetapkan Lokasi Pelabuhan untuk Kegiatan Alih Muat Barang melalui Keputusan Menteri Perhubungan No. KP 382/2010 tentang Penetapan Lokasi untuk Kegiatan Alih Muat Barang di Perairan Muara Jawa dan Muara Berau, Kota Samarinda Kalimantan Timur.
Selain itu berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan No. 244/2020 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Perhubungan No. 382/2010 tentang Penetapan Lokasi untuk Kegiatan Alih Muat Barang di Perairan Muara Jawa dan Muara Berau, Kota Samarinda Kalimantan Timur.
PTB diberikan kepercayaan dari Menteri Perhubungan untuk jadi operator pelabuhan di Muara Jawa dan Muara Berau, Kalimantan Timur dalam kegiatan Ship To Ship (STS) transfer yang bertugas memberikan pelayanan pemanduan, penundaan, dan kebutuhan lain yang diperlukan oleh para nakhoda kapal-kapal pengangkut batu bara di wilayah Muara Jawa dan Muara Berau.