Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dampak UU Cipta Kerja ke Sektor Penerbangan, Banyak Izin Dihapus

Kementerian Perhubungan sedang menggodok peraturan pemerintah sektor penerbangan turunan dari UU Cipta Kerja, untuk memberikan kemudahan usaha tanpa mengurangi aspek keselamatan.
Sejumlah pesawat terpakir di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (24/4/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Sejumlah pesawat terpakir di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (24/4/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA - Investasi di sektor penerbangan dibuat lebih mudah oleh Undang-Undang No. 11/2020 tentang Cipta Kerja, Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang terkait dengan hal tersebut pun tengah digodok pemerintah.

Staf Ahli Menteri Bidang Hukum dan Reformasi Birokrasi Kementerian Perhubungan Umar Aris menuturkan dampak dari Omnibus Law membuat sektor penerbangan pun direformasi dari segi aturan.

"Konsekuensinya hanya 1 PP yaitu PP No. 40/2012 tentang Pembangunan dan Pelestarian Lingkungan Hidup Bandar Udara ini direvisi. Satu PP karena materi muatan di UU penerbangan sudah banyak hal teknis dan beberapa konvensi yang dimasukan," jelasnya, Jumat (4/12/2020).

Selain itu, terdapat materi baru dalam RPP yakni kelaikudaraan dan pengoperasian pesawat udara, angkutan udara, bandar udara dan navigasi penerbangan. Pengaturan bidang penerbangan tersebut meliputi Pesawat Udara; Angkutan Udara; Bandar Udara; Navigasi Penerbangan; dan Keamanan dan Keselamatan Penerbangan.

"Kemudahan dalam UU Ciptaker yakni penyederhanaan pengaturan pengajuan perizinan berusaha, ada berdasarkan risiko ini jadi pedoman kami, kalau tidak berdampak terhadap keselamatan, kesehatan, lingkungan dan sumber daya cukup membuat NSPK dan pengawasan," ujarnya.

Dia menyebut kemudahan bagi investor terutama dari sisi pembukaan usaha baru bidang penerbangan. Kewajiban kepemilikan dan penguasaan pesawat udara Badan Usaha Angkutan Udara direlaksasi.

"Artinya kalau dahulu mau buka usaha harus 5 unit dimiliki dan 10 unit pesawat dikuasai, sekarang sedang digodok dengan INACA dan perusahaan penerbangan sedang digodok berapa angka pastinya, apakah cukup dengan dikuasai saja yang penting standar dipatuhi," urainya.

Dia menjelaskan penentuan penguasaan pesawat udara untuk memperhatikan keseriusan sungguh-sungguh aspek keselamatan. Hal ini bukan mempersulit, tetapi persyaratan ini bagian dari menjaga kualitas daripada kapasitas angkutan udara.

Adapun, kemudahan lainnya dengan penyederhanaan pengaturan pengajuan perizinan usaha, penghapusan surat persetujuan kegiatan rancang bangun. Sebelumnya, persetujuan ini terangnya, menjadi salah satu izin persyaratan kami satukan dengan ketentuan yang ditentukan UU.

"Kami juga melakukan penyederhanaan pengaturan rancang bangun pesawat udara, tentu ini tanpa mengabaikan syarat safety, security dan services internasional," urainya.

Selain itu terkait dengan perizinan pelayanan pesawat berbiaya murah atau low cost carrier (LCC) pun dihilangkan dan pengaturan pelayanan cukup memenuhi ketentuan standar pelayanan penumpang.

Penyederhanaan lainnya yakni penghapusan izin kegiatan usaha penunjang angkutan udara, penyederhanaan ketentuan personel bandara yang wajib memiliki lisensi, penghapusan izin mendirikan bangunan (IMB) bagi bandara.

Penyederhanaan pengaturan sertifikat/register bandara. Sebelumnya, dokumen Aerodrome Manual, AEP, SMS, dan dokumen lain menjadi persyaratan tersendiri akan dijadikan satu dalam evaluasi penerbitan sertifikat/register bandara.

"Fasilitas bandara tidak perlu disertifikasi kelaikan oleh menteri, tetapi cukup harus memenuhi standar yang ditetapkan. Penyederhanaan ketentuan terkait dengan sertifikat pelayanan navigasi penerbangan dan lisensi personel navigasi penerbangan," katanya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper