Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) menyerakan wewenang kepada kementerian dan lembaga (K/L) untuk menyelesaikan piutang dengan nominal di bawah Rp8 juta.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 163/PMK.06/2020 tentang Pengelolaan Piutang Negara pada K/L, Bendahara Umum Negara (BUN) dan Pengurusan Sederhana oleh Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN).
Direktur Piutang Negara dan Kekayaan Negara Lain-Lain DJKN Kemenkeu Lukman Effendi mengatakan beleid tersebut merupakan terobosan dalam melakukan trasnformasi tata kelola piutang negara.
Dia mengatakan terobosan tersebut akan dilakukan mulai dari kegiatan penatausahaan, penagihan, penyerahan, dan pengurusan oleh PUPN, penyelesaian, hingga pembinaan, pengawasan, pengendalian dan pertanggungjawaban.
"Di PMK 163/2020 kita berbagi kewenangan, [piutang] sampai dengan Rp8 juta bisa mereka selesaikan sendiri. Jadi nggak ke PUPN semua," katanya, Jumat (4/12/2020).
Selain batasan besaran Rp8 juta, piutang yang dapat dikelola K/L adalah yang tidak memiliki barang jaminan, tidak ada dokumen yang membuktikan adanya dan besarnya piutang, serta piutang yang sengketa di Pengadilan Negeri, dan piutang yang dikembalikan atau ditolak oleh PUPN.
Baca Juga
"Kita berharap K/L akan menyelesaikan sampai maksimal dan ditatausahakan. Kita berharap lagi, kalau sudah maksimal, diserahkan ke kita dalam keadaan terang benderang," jelasnya.
Lukman mengatakan, K/L bisa melakukan berbagai cara dalam menyelesaikan piutang, di antaranya dengan melakukan restrukturisasi, kerja sama penagihan, parate eksekusi, crash program, gugatan ke Pengadilan Negeri, dan penghentian layanan.
Seluruh upaya ini akan didampingi oleh Kementerian Keuangan dan DJKN dengan dukungan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kepada K/L, serta rekonsiliasi data secara rutin.