Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) akan melakukan transformasi tata kelola piutang negara.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 163/PMK.06/2020 tentang Pengelolaan Piutang Negara pada Kementerian/Lembaga (K/L), Bendahara Umum Negara (BUN) dan Pengurusan Sederhana oleh Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN).
Direktur Piutang Negara dan Kekayaan Negara Lain-Lain Lukman Effendi menjelaskan berdasarkan PMK ini, K/L diberikan kewenangan untuk mengelola piutang negara karena K/L dinilai lebih mengenali seluk-beluk histori piutang.
Hal ini diharapkan bisa lebih efektif dalam mengejar penyelesaian piutang oleh debitur. DJKN memberikan batasan terkait kriteria piutang negara yang dapat diserahkan pengurusannya oleh K/L kepada PUPN.
Piutang yang dapat dikelola K/L besarannya di bawah Rp8 juta, tidak memiliki barang jaminan, tidak ada dokumen yang membuktikan adanya dan besarnya piutang, serta piutang yang sengketa di Pengadilan Negeri, dan piutang yang dikembalikan atau ditolak oleh PUPN.
"PMK-nya masih baru di pertengahan Oktober 2020. Mulai dari sekarang sudah diserahkan [wewenang ke K/L]. Piutang dibawah Rp8 juta diselesaikan ke K/L akan disosialisasikan ke K/L," katanya, Jumat (4/12/2020).
Baca Juga
Lukman mengatakan, beberapa terobosan yang dapat diupayakan oleh K/L terkait penagihan piutang negara, antara lain restrukturisasi, kerja sama penagihan, parate eksekusi, crash program, gugatan ke Pengadilan Negeri, dan penghentian layanan.
Seluruh upaya ini akan didampingi oleh Kementerian Keuangan dan DJKN dengan dukungan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kepada K/L, serta rekonsiliasi data secara rutin.
Dengan diterbitkannya PMK 163/2020, DJKN juga akan meningkatkan kinerja PUPN dalam mengurus piutang negara yang memiliki jumlah signifikan, dengan memaksimalkan berbagai upaya dalam pendekatan eksekusi ataupun non-eksekusi yang menjadi tugas dan kewenangan PUPN.