Bisnis.com, JAKARTA – Rencana pemerintah memberikan perpanjangan Hak Pengelolaan (HPL) tanah selama 90 tahun dinilai akan memberikan kepastian kepada investor.
Hal itu tertera dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang tengah disusun sebagai turunan dari Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bidang pertanahan.
Commercial and Business Development Director AKR Land Alvin Andronicus mengatakan pada prinsipnya dengan diberikan perpanjangan waktu HPL hingga 90 tahun akan memberikan dampak positif bagi pemilik lahan saat ini.
Hal tersebut juga memberikan kesempatan bagi para developer untuk mulai mengadopsi lahan dengan status HPL. Pasalnya, secara umum diketahui banyak memiliki batasan untuk dipasarkan dan dimiliki masyarakat khususnya untuk lahan komersial terutama saat habisnya masa sertifikat.
"Berbeda dengan lahan yang berstatus Hak Guna Bangunan (HGB) yang dapat diperpanjang berkali-kali," ujarnya kepada Bisnis pada Rabu (2/12/2020).
Dia menambahkan lahan HPL yang berjangka waktu hingga 90 tahun memberikan kepastian bagi developer serta masyarakat maupun WNA yang boleh memiliki properti hanya di lahan berstatus HPL juga.
"Beberapa negara lain telah memberikan izin kepemilikan properti di atas 70 tahun," ucap Alvin.
Direktur Eksekutif Indonesia Property Watch Ali Tranghanda menuturkan kebijakan perpanjangan HPL tanah selama 90 tahun ini pastinya akan membantu para investor karena ada kepastian hukumnya sehingga akan semakin banyak investor datang ke Indonesia.