Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Menhub: Kapasitas Penumpang Pesawat Jadi 85 Persen, Kapan Itu?

Menhub Budi Karya akan segera merelaksasi kapasitas penumpang pesawat menjadi 85 persen setelah melakukan evaluasi bersama dengan Satgas Penanganan Covid-19.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi memberikan penjelasan saat menerima kunjungan tim Bisnis Indonesia, di Jakarta, Jumat (24/5/2019)./Bisnis-Abdullah Azzam
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi memberikan penjelasan saat menerima kunjungan tim Bisnis Indonesia, di Jakarta, Jumat (24/5/2019)./Bisnis-Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan segera melakukan relaksasi kapasitas penumpang pesawat yang saat ini masih 70 persen menjadi 85 persen pada saat waktu yang tepat.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi bersama dengan Satgas Penanganan Covid-19 akan melakukan evaluasi jumlah kapasitas maksimal angkutan udara. Penambahan kapasitas maksimal ini akan dinaikkan dari 70 persen menjadi 85 persen dengan memperhatikan waktu penerapannya.

"Waktu penerapan peningkatan kapasitas maksimal ini dilakukan saat vaksin Covid-19 sudah mulai dijalankan dan disuntikan ke masyarakat. Dengan begitu, baru dapat dilaksanakan setelah Semester I/2021 atau Kuartal II/2021 bergantung kecepatan distribusi vaksin ke masyarakat," kata Budi kepada Bisnis.com, Kamis (26/11/2020).

Dia menambahkan ketika dengan vaksin penularan Covid-19 menurun, pemerintah akan mulai melonggarkan persyaratan bepergian dalam menggunakan angkutan udara.

"Katakanlah orang yang sudah menggunakan vaksin itu dengan surat [sudah] vaksin itu mereka bisa terbang tanpa syarat apapun lagi [termasuk rapid test atau PCR test]," urainya.

Selain itu, guna meningkatkan kepercayaan masyarakat, Kemenhub tidak henti-hentinya turut melakukan promosi guna mengembalikan kepercayaan masyarakat.

"Ini yang ada masyarakat tak nyaman pakai moda udara, ke mana-mana jalan darat saja, padahal justru di sana cukup aman, dengan HEPA filter, udara dalam 2-3 menit tersirkulasi. Jadi upayanya kami review, kedua mempromosikan, ketiga mendorong masyarakat confidence melaksanakan perjalanan," jelasnya.

Saat ini, berdasarkan ketentuan Surat Edaran Menteri Perhubungan No. 13/2020 soal Operasional Transportasi Udara dalam Masa Kegiatan Masyarakat Produktif dan Aman dari Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), pada pesawat berbadan besar atau wide body diperbolehkan mengangkut penumpang maksimal sampai dengan 70 persen dari kapasitas penuh.

Kendati begitu, maskapai diminta menyiapkan standar operasional prosedur (SOP) di dalam pesawat. Salah satunya, adanya ruang isolasi bagi penumpang yang tiba-tiba sakit selama penerbangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper