Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Waspada! KAI: Pelintasan Sebidang Kereta Api Masih Telan Korban

PT KAI Daop 1 Jakarta meminta masyarakat untuk lebih waspada saat akan melintasi pelintasan sebidang kereta api karena berisiko menyebabkan kecelakaan.
Ilustrasi pelintasan kereta api. / Dok. Istimewa
Ilustrasi pelintasan kereta api. / Dok. Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - PT KAI Daop 1 Jakarta mencatat sejak Januari hingga November 2020 telah terjadi 22 kecelakaan di pelintasan sebidang kereta api, dengan data korban meninggal sebanyak 5 orang, luka berat 7 orang, dan luka ringan sebanyak 13 orang.

Executive Vice President PT KAI Daop 1 Jakarta Eko Purwanto mengatakan kondisi tersebut akibat masih rendahnya kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas di pelintasan sebidang yang dapat mengakibatkan kecelakaan.

"Kami mengajak seluruh pengguna jalan untuk bersama-sama menaati rambu-rambu yang ada serta lebih waspada saat akan melintasi pelintasan sebidang kereta api," ujarnya melalui siaran pers, Kamis (26/11/2020).

Dalam kegiatan sosialisasi yang rutin dilakukan berkala ini juga turut menggandeng intansi keamanan setempat dan pecinta Kereta Api. Kegiatan sosialisasi dilakukan melalui pembagian stiker imbauan, pembentangan spanduk dan poster berisi himbauan, serta aksi teatrikal korban kecelakaan di pelintasan sebidang. Selain itu selama kegiatan sosialisasi berlangsung para petugas juga melakukan pembagian masker bagi para pengendara.

Sesuai UU No. 23/2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 menyatakan pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

Adapun dalam UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114 menyebutkan bahwa pada pelintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai di tutup, dan/atau ada isyarat lain, Mendahulukan kereta api; dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.

Sementara itu sesuai Permenhub No. 36/2011 tentang Perpotongan Dan/Atau Persinggungan Antara Jalur Kereta Api dengan Bangunan Lain pada Pasal 6 ayat 1 menyebutkan bahwa pada pelintasan sebidang, kereta api mendapat prioritas berlalu lintas.

Adapun total pelintasan sebidang di wilayah Daop 1 Jakarta sebanyak 452, yang terbagi menjadi pelintasan sebidang resmi 244 dan liar 208. Sedangkan untuk pelintasan tidak sebidang yang telah difasilitasi flyover dan underpass sebanyak 59 titik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper