Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penindakan ODOL Belum Memuaskan, Pemilik Barang Perlu Ditindak

Kementerian Perhubungan sendiri telah melakukan penindakan terhadap truk-truk berupa transfer muatan dan tilang selama dua bulan terakhir secara serempak di seluruh Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor ( UPPKB )
Truk sarat muatan atau over dimension over load (ODOL) melintas di jalan Tol Jagorawi, Jakarta, Selasa (14/4/2020). Bisnis/Himawan L Nugraha
Truk sarat muatan atau over dimension over load (ODOL) melintas di jalan Tol Jagorawi, Jakarta, Selasa (14/4/2020). Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA –  Operasi menuju Zero Over Dimension & Over Loading (ODOL) pada 2023 yang diakukan oleh Kementerian Perhubungan dianggap masih jauh dari hasil yang memuaskan.

Kementerian Perhubungan sendiri telah melakukan penindakan terhadap truk-truk berupa transfer muatan dan tilang selama dua bulan terakhir secara serempak di seluruh Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB).

Namun, Ketua Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta, Chandra Budiwan mengatakan penindakan tersebut masih kurang rapat dan merata di seluruh pelosok Indonesia.

Lebih lanjut Chandra menyoroti banyaknya kelemahan dalam operasi penindakan ODOL tersebut karena metode pengawasannya yang masih berjalan secara manual. Padahal di era digital ini mestinya sudah menggunakan electronic law enforcement yang meminimalisir terjadinya kontak manusia dengan manusia.

"Penegakan hukum menggunakan manusia sangat tidak efektif dan efisien, karena manusia sering sakit dan bisa menderita kecapekan fisik dan mental setelah menjalankan operasi secara terus menerus dalam kurun waktu lama. Selain itu juga sering berpotensi terjadi kesalahan dan penyelewengan oleh oknum pelaksananya", ujarnya melalui siaran pers, Minggu (22/11/2020).

Menurutnya Kemenhub harus membenahi ekosistem angkutan barang terlebih dahulu seperti persaingan usaha tidak sehat yang merupakan faktor utama penyebab terjadinya praktek ODOL. Persoalan ODOL akan selesai dengan sendirinya, katanya, jika penindakannya menggunakan hukum responsif, bukan hukum represif.

Menurutnya, penggunaan hukum yang responsif akan mengikat pemerintah, pengusaha truk, dan pemilik barang sekaligus. Berbeda halnya jika memakai hukum represif yang hanya mengikat pemerintah dan pengusaha truk.

"Jika Kemenhub hanya melakukan penindakan terhadap truk-truk di jalanan saja tanpa mau menjangkau pemilik barangnya sebagai sumber permasalahan, saya khawatir operasi penindakan terhadap ODOL ini akan sia-sia tidak membuahkan hasil, karena pemilik barang memegang peran penting di awal terjadinya praktek ODOL,”tekannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper