Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jokowi Pertegas Penyerahan Mandat Pengecualian Tata Niaga Impor ke Satgas Covid-19

Penegasan ini dilakukan dengan penambahan Pasal 17A dalam Peraturan Presiden No.108/2020 tentang Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional atau PEN.
Presiden Joko Widodo memimpin rapat terbatas laporan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional secara virtual, Senin (12/10/2020) - Biro Pers Sekretariat Presiden/Muchlis Jr
Presiden Joko Widodo memimpin rapat terbatas laporan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional secara virtual, Senin (12/10/2020) - Biro Pers Sekretariat Presiden/Muchlis Jr

Bisnis.com, JAKARTA - Selain merevisi kewenangan koordinasi, Presiden Joko Widodo juga mempertegas kewenangan pemberian pengecualian perizinan tata niaga impor barang penanganan Covid-19 kepada Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19.

Penegasan ini dilakukan dengan penambahan Pasal 17A dalam Peraturan Presiden No.108/2020 tentang Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional atau PEN.

Presiden dalam penjelasan pasal tersebut memaparkan bahwa perubahan kewenangan pemberian pengecualian tata niaga impor dilakukan untuk mempercepat proses importasi barang penanganan Covid-19.

"Ketua Satgas Penanganan Covid-19 atau pejabat yang ditunjuk menerbitkan rekomendasi pengecualian tata niaga impor yang dapat disampaikan secara daring," demikian bunyi Pasal 17A ayat 2 Perpres No.108/2020 sebagaimana dikutip Bisnis, Minggu (15/5/2020).

Adapun, penyerahan tata niaga importasi barang penanganan Covid-19 dari Kementerian Perdagangan ke Satgas Penanganan Covid-19 sebenarnya bukan barang baru.

Sebelum Perpres ini berlaku, pada Maret 2020 lalu presiden sebenarnya telah menyerahkan mandat tersebut ke Satgas Penanganan Covid-19 atau Gugus Tugas Percepatan Penangajan Covid-19, hanya saja landasan hukum yang dikeluarkan waktu itu masih melalui Keppres No.9/2020.

Sejak kewenangan tersebut diberikan, importasi barang penanganan Covid -19 terus membanjir ke Indonesia.

Data Indonesia National Single Window (INSW) menunjukkan sampai 8 September 2020 nilai devisa impor penanganan Covid-19 sampai 8 September 2020 mencapai US$532,94 juta atau Rp7,9 triliun (kurs Rp14.881/dolar AS).

Dari jumlah tersebut total, importir mendapatkan pembebasan bea masuk senilai Rp691,7 miliar dan pembebasan pajak dalam rangka impor (PDRI) senilai Rp1,16 triliun.

Sebagian besar alat penanganan Covid-19 yang diimpor importir asal Indonesia adalah test kit. Total devisa impor alat tes atau test kit impor yang masuk senilai US$236,3 juta atau Rp3,15 triliun atau 44,6% dari nilai devisa impor. Importasi test ini terdiri dari PCR test US$123,3 juta dan rapid test senilai US$112,9 juta.

Menariknya, 79,57% dari US$532,92 juta alat penanganan Covid-19 dikuasai oleh swasta (70,04%) dan yayasan non-pemerintah (9,53%). Sedangkan, pemerintah hanya menguasai 20,43% importasi alat penanganan pandemi Covid-19.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Ropesta Sitorus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper