Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah tengah merancang peraturan pemerintah (PP) tentang Penyelanggaraan Perizinan di Daerah. Rancangan beleid ini menjadi salah satu aturan turunan Undang-Undang No.11/2020 tentang Cipta Kerja.
Ada beberapa yang menarik dalam RPP yang diupload pemerintah di www.uu-ciptakerja.go.id. Salah satu yang perlu mendapat perhatian adalah tentang percepatan penyusunan rancangan peraturan daerah (Raperda) dan peraturan kepala daerah (Raperkada).
Pemerintah pusat melalui RPP itu menegaskan bahwa Raperda maupun Raperkada harus sesuai dengan norma, standar, prosedur dan kriteria (NSPK) yang sebelumnya telah ditentukan oleh pemerintah pusat.
"Raperda dan Raperkada dilarang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik, asas materi muatan peraturan perundang-undangan, dan putusan pengadilan," demikian penjelasan RPP yang dikutip Bisnis, Rabu (11/11/2020).
Untuk mewujudkan tujuan tersebut, proses penyusunan rancangan perda dan rancangan perkada berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan melibatkan ahli atau instansi vertikal di daerah yang menyelenggarakan urusan pembentukan peraturan perundang-undangan.
RPP ini juga secara spesifik mengatur tentang percepatan penetapan Perda dan Perkada terkait rencana tata ruang wilayah (RTRW). Dalam hal itu, pemerintah meminta pemda segera menetapkan Perda atau Perkada RTRW 2 bulan setelah mendapat persetujuan substansi dari pemerintah pusat.
Baca Juga
Jika dalam waktu dua bulan belum ditetapkan maka kewenangannya bisa dilalukan oleh Gubernur. Sementara jika dalam 4 bulan pasca persetujuan belum ditetapkan juga, pemerintah pusat punya kewenangan untuk menerbitkan Perda soal RTRW.
Di sisi lain, pemerintah melalui beleid tersebut juga mengatur mengenai sanksi bagi pemerintah daerah yang tak patuh terhadap NSPK (pemerintah pusat) maupun yang tidak melakukan pelayanan perizinan menggunakan online single submission (OSS).
Sanksi yang dijatuhkan kepada daerah pun tak main-main, sanksinya bisa teguran oleh menteri bagi provinsi yang tak menjalankan ketentuan tersebut atau teguran gubernur bagi kota dan kebupaten yang tak patuh.
Adapun, penegasan mengenai percepatan pembahasan perda dan perkada ini merupakan turunan Pasal 176 angka 3 dan angka 9. Pasal 176 angka 3 mengatur tentang koordinasi dengan pemerintah pusat dan instansi vertial terkait pembentukan Perda dan Perkada.
Sedangkan pasal 176 angka 3 mengatur tentang kewajiban pemberian pelayanan perizinan berusaha oleh pemda termasuk mekanisme dan sanksinya.