Bisnis.com, JAKARTA — Pelaku industri sepeda belum menemukan dampak positif dari penerbitan Peraturan Menteri Perdagangan No. 68/2020 tentang Ketentuan Impor Alas Kaki, Elektronik, serta Sepeda Roda Dua dan Roda Tiga.
Asosiasi Industri Persepedaan Indonesia (AIPI) menyatakan bahwa penerbitan Permendag No. 68/2020 justru merugikan industri sepeda lokal. Permendag No. 68/2020 diterbitkan untuk mengurangi arus volume impor sepeda, alas kaki, dan elektronika.
"Keberadaan Permendag ini malah justru mendorong importir untuk jorjoran impor. Dalam periode 6 bulan ini telah disetujui 3 juta unit untuk diimpor. Jadi, maksud Permendag ini untuk apa?" kata Ketua Umum AIPI Rudiyono kepada Bisnis, Rabu (11/11/2020).
Badan Pusat Statistik (BPS) mendata volume impor sepeda pada Januari—September 2020 naik 13,6 persen secara tahunan menjadi 28,4 juta kilogram. Jika melihat rata-rata volume impor per bulan selama 9 bulan pertama 2020, volume impor sepeda hingga akhir 2020 bisa mencapai 37,9 juta kilogram atau tumbuh 6,05 persen.
Adapun, pertumbuhan volume impor terbesar terjadi pada kuartal II/2020 atau melesat 69,58 persen secara tahunan menjadi 8,05 juta kilogram. Namun, pertumbuhan nilai impor terbesar terjadi pada kuartal III/2020 atau melonjak 54,24 persen secara tahunan menjadi US$39,3 juta.
Rudiyono menyatakan bahwa permintaan sepeda di dalam negeri memang melonjak sepanjang 2020. Dia berharap agar pertumbuhan permintaan sepeda pada tahun ini akan berlanjut pada 2021.
Akan tetapi, dia juga meramalkan bahwa tren maraknya sepeda impor di dalam negeri juga akan berlanjut pada tahun depan. Oleh karena itu, menurutnya, peningkatan permintaan sepeda pada 2021 juga akan dinikmati sepeda impor.
"Mengingat besarnya sepeda impor pada 2021, sepertinya harapan sepeda lokal untuk merebut pangsa pasar lokal tidak terlalu optimis," ucapnya.