Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Target Penyaluran Tinggi, Aplikasi e-FLPP versi Baru Dirilis Awal 2021

Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) segera merilis aplikasi e-FLPP versi 2 pada awal 2021 untuk mengantisipasi tingginya target penyaluran dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) 2021.
Pekerja beraktivitas di salah satu proyek pembangunan perumahan di Depok, Jawa Barat, Selasa (31/3/2020). Bisnis/Arief Hermawan P
Pekerja beraktivitas di salah satu proyek pembangunan perumahan di Depok, Jawa Barat, Selasa (31/3/2020). Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA - Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) segera merilis aplikasi e-FLPP versi 2 pada awal 2021 untuk mengantisipasi tingginya target penyaluran dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) 2021.

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat melalui Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) segera merilis aplikasi terkait Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) yakni sistem e-FLPP versi 2 pada 2021 yang merupakan pengembangan dari e-FLPP pada 2018.

"Rencananya sistem ini akan diimplementasikan pada Januari 2021,” ujar Direktur Utama PPDPP Arief Sabaruddin dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu (8/11/2020).

Menurut Arief, pengembangan sistem e-FLPP v.2 ini sebagai upaya dari PPDPP untuk terus meningkatkan pelayanan kepada mitra kerja, yaitu Bank Pelaksana dalam menyalurkan dana FLPP dan sebagai upaya dari PPDPP untuk mengantisipasi tingginya target penyaluran dana FLPP tahun 2021 sebesar 157.500 unit serta pengoptimalan SDM yang ada.

Sistem e-FLPP V.1 yang diluncurkan pertama kali pada 3 Agustus 2016 bertujuan untuk menghindari adanya human error dalam pengujian data calon debitur dana FLPP yang disampaikan oleh Bank Pelaksana, tertib administrasi, maupun penyalahgunaan data.

Jika sebelumnya batas waktu pencairan dana FLPP maksimal selama 7 hari kerja secara manual, maka dengan pemanfaatan sistem e-FLPP batas waktu pencairan FLPP maksimal bisa 3 hari kerja dengan catatan dokumen pencairan sudah diterima lengkap dan benar oleh PPDPP.

Dalam pengembangan e-FLPP V.2 ini dilakukan penambahan fitur-fitur yang membantu pekerjaan lebih efektif dan efisien. Berkas permintaan pembayaran dana FLPP dapat dibentuk dari beberapa Daftar Kelompok Sasaran (DKS), semua dokumen (surat permohonan, form data debitur (H).

Kemudian daftar kelaikan fungsi) tidak perlu diunggah karena secara otomatis dihasilkan oleh mesin, meminimalisir kesalahan dan semua dokumen ditandatangani pejabat bank secara digital yang sudah disertifikasi BSrE, BSSN melalui aplikasi android (APK), dengan demikian proses persetujuan berkas menjadi lebih cepat.

“Selain itu tersedia juga pencatatan tagihan secara otomatis dan dashboard monitoring untuk memantau capaian kinerja dan sisa kuota masing-masing Bank Pelaksana,” kata Direktur Utama PPDPP tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Fatkhul Maskur
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper