Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Anggaran FLPP 2021 Capai Rp19,1 Triliun untuk 157.500 Rumah

Pemerintah menyiapkan anggaran FLPP untuk 2021 sebesar Rp19,1 triliun yang dialokasikan untuk 157.500 rumah.
Ilustrasi kompleks perumahan bersubsidi./Antara/Irwansyah Putra
Ilustrasi kompleks perumahan bersubsidi./Antara/Irwansyah Putra

Bisnis.com, JAKARTA – Alokasi anggaran Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) pada 2021 mencapai Rp19,1 triliun.

Direktur Utama Pusat Pengelolaan dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) Arief Sabaruddin mengatakan pemerintah kembali menetapkan alokasi anggaran FLPP sebesar Rp16,62 triliun yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) murni dan Rp2,5 triliun dari dana bergulir.

Dengan demikian, total alokasi anggaran mencapai Rp19,1 trilun murni tanpa dana talangan, untuk 157.500 unit rumah pada tahun depan.

"Dengan alokasi dana yang jauh lebih besar, tentu diperlukan akselerasi kerja dua kali lipat dibandingkan dengan 2020 dan koordinasi yang selalu sinergis, salah satunya dengan membentuk forum komunikasi antara PPDPP dengan mitra kerjanya seperti bank pelaksana dan pengembang," ujarnya dalam siaran pers pada Sabtu (10/10/2020).

Dia menuturkan akselerasi yang dapat dilakukan pengembang adalah dengan cara menyiapkan administrasi dari sisi pasokan yang clear dan clean dengan menggunakan kemajuan teknologi informasi yang telah diterapkan 100 persen oleh PPDPP.

“Dengan menerapkan sistem otomatisasi dan artificial intelegency (AI) berarti melaksanakan pekerjaan sesuai dengan yang telah diatur, sehingga tidak terjadi deviasi," kata Arief.

Dalam pengembangan teknologi informasi PPDPP saat ini, para pengembang akan diberikan peran lebih jauh untuk dapat mengakses perkembangan supply dan demand dalam database PPDPP untuk memastikan ketersediaan hunian yang dibangun dapat tersebar merata di berbagai wilayah sebagai dasar pengembangan hunian.

“Para pengembang dapat melihatnya dari tingkat provinsi hingga kecamatan, karena yang kita bicarakan ini adalah data akurat,” ucapnya.

Guna mempercepat proses di bidang penyediaan hunian, salah satunya dalam hal Sertifikat Laik Fungsi (SLF), PPDPP saat ini mengembangkan Sistem Pemantauan Konstruksi (SiPetruk) yang ditargetkan akan rilis pada akhir 2020.

Sistem ini terintegrasi dengan Sistem informasi KPR Subsidi Perumahan (SiKasep) dan Sistem Informasi Kumpulan Pengembang (SiKumbang).

“Aplikasi kita cuma satu, yaitu SiKasep, yang di dalamnya banyak fitur. Seperti SiKumbang yang kami sediakan bagi para pengembang untuk menyediakan data huniannya, sedangkan dalam hal pengawasan kualitas kami gunakan SiPetruk. Semua aplikasi tersebut terintegrasi dalam SiKasep. Jadi ibaratkan SiKasep itu adalah rumah yang di dalamnya banyak fasilitas penunjang," tuturnya.

Cara kerja SiPetruk adalah dengan memeriksa kelayakan hunian yang dibangun oleh para pengembang. PPDPP bekerjasama dengan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) dengan konsep kemitraan dari Manajemen Konstruksi (MK) yang memeriksa langsung di lapangan.

Secara teknis, MK akan berkunjung ke lapangan sesuai dengan pengajuan pemeriksaan dari para pengembang perumahan yang berpedoman dari siteplan digital yang diajukan para pengembang melalui SiKumbang.

Dengan begitu, para pengembang tidak perlu lagi menyiapkan tim pengawas bangunanan. Pengembang cukup memberikan notifikasi dalam aplikasi tersebut terkait rumah yang sedang dibangunnya untuk dipantau dalam jangka waktu 3 bulan.

Dari pemeriksaan tersebut, MK akan memberikan laporan penilaian yang terhubung langsung secara sistem oleh PPDPP. Jika dinyatakan layak huni, maka secara otomatis daftar rumah tersebut akan muncul di SiKasep untuk dapat dijual kepada masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

“Pemeriksaan ini bermitra dengan LPJK, para pengembang tinggal memantau sebagai pengguna. Tidak perlu memerlukan pelatihan khusus bagi pengembang. Kami menggunakan AI, jadi tim hanya melakukan pengambilan dokumentasi,” kata Arief.

Hal tersebut bertujuan memastikan bahwa hunian yang dibangun sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan pemerintah.

Hal tersebut sesuai yang disampaikan oleh Menteri PUPR ketika memberikan sambutan pada Hari Perumahan Nasional 2020 pada Agustus lalu, dimana pemerintah menekankan relaksasi tidak untuk mengurangi kualitas hunian, sehingga perlu untuk dijaga bersama-sama agar tidak mengancam penghuninya dalam menempati rumah.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper