Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terminal Bus di Jalan Tol Trans-Jawa Masih Menunggu Regulasi

Kegiatan pindah moda membutuhkan ruang dan infrastruktur pendukung sehingga memang perlu dibahas lebih lanjut antara Kementerian Perhubungan dan Kementerian PUPR.
Sejumlah kendaraan pemudik melintasi jalan tol Boyolali-Solo di Boyolali, Jawa Tengah, Rabu (29/5/2019). Memasuki H-7 Lebaran 2019, volume arus mudik melalui jalan tol Trans Jawa dari arah Jakarta ke Jawa Timur mulai mengalami peningkatan./Antara
Sejumlah kendaraan pemudik melintasi jalan tol Boyolali-Solo di Boyolali, Jawa Tengah, Rabu (29/5/2019). Memasuki H-7 Lebaran 2019, volume arus mudik melalui jalan tol Trans Jawa dari arah Jakarta ke Jawa Timur mulai mengalami peningkatan./Antara

Bisnis.com, JAKARTA — PT Jasa Marga (Persero) Tbk. mendukung program operasional bus Trans-Jawa, serta rencana pembangunan terminal bus di jalan tol.

Agus Setiawan, Corporate Secretary PT Jasa Marga Tbk. (JSMR), menjelaskan bahwa dengan adanya operasional bus tol Trans-Jawa, hal itu bisa membantu kelancaran pergerakan orang dan barang khususnya di Pulau Jawa.

"Kami mendukung program pemerintah dalam operasional bus Trans-Jawa ini. Untuk terminal bus di rest area nantinya bisa direalisasikan, setelah ketentuan dan regulasinya disiapkan pihak terkait," ujarnya kepada Bisnis, Senin (2/11/2020).

Agus mengaku dengan adanya terminal bus di rest area tol tentu akan memudahkan pengelola bus dan penumpang untuk naik turun serta memindahkan barang bawaan.

Selain itu, adanya terminal bus juga diharapkan ikut membantu pergerakan ekonomi masyarakat ke depannya.

Berdasarkan catatan Bisnis pada 2019, Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), Kementerian PUPR, masih belum melakukan persiapan apapun untuk menggunakan rest area atau tempat istirahat dan pelayanan (rest area) sebagai tempat alih moda pengguna bus tol Trans-Jawa yang direncanakan meluncur 27 Mei 2019.

Kepala BPJT Danang Parikesit menuturkan bahwa kegiatan pindah moda membutuhkan ruang dan infrastruktur pendukung sehingga memang perlu dibahas lebih lanjut antara Kementerian Perhubungan dan Kementerian PUPR.

"Selain fungsi itu belum ada di Permen PUPR yang ada saat ini. Kalau untuk keperluan sementara di saat Lebaran sifatnya fungsional dan makan masih bisa diakomodasi," terangnya saat Bisnis hubungi, Minggu (19/5/2019).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Arif Gunawan
Editor : Zufrizal
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper