Bisnis.com, JAKARTA — Direktur Utama PT Bukit Asam Tbk. Arviyan Arifin menyambut baik ketentuan dalam Undang-Undang Cipta Kerja yang mengatur mengenai pengenaan royalti sebesar 0 persen bagi pelaku usaha yang melakukan peningkatan nilai tambah batu bara.
Dia mengatakan bahwa penghilirian batu bara merupakan industri baru yang memang memerlukan banyak insentif dari pemerintah.
"Alhamdulillah, pemerintah mendorong untuk kami melakukan hilirisasi. Terbukti di UU Omnibus Law telah diberikan insentif royalti 0 persen untuk penambang batu bara, pemilik konsensi batu bara yang melakukan hilirisasi," ujar Arviyan dalam webinar Potret Energi Indonesia, Rabu (21/10/2020).
Menurutnya, pemberian insentif tersebut tidak akan merugikan negara karena pada akhirnya negara akan mendapatkan nilai tambah dari produk akhir penghiliran.
Saat ini, PTBA mengembangkan proyek penghiliran batu bara, yakni gasifikasi batu bara menjadi dimetil eter (DME), di Tanjung Enim, Sumatra Selatan. Proyek ini direncanakan memiliki kapasitas produksi 1,4 juta ton DME per tahun.
Arviyan menjelaskan bahwa produk DME tersebut nantinya bisa dimanfaatkan sebagai subtitusi LPG dan ini akan membantu negara mengurangi ketergantungan impor LPG.
Baca Juga
Proyek ini sekaligus bisa memanfaatkan batu bara kalori rendah yang saat ini belum ekonomis untuk dijual. Jumlah cadangan batu bara kalori rendah milik PTBA, kata Arviyan, sekitar 3 miliar ton.
"Kami sudah tanda tangan dengan perusahaan gas terbesar di Amerika Serikat untuk membangun coal gasification di Tanjung Enim. Insyaallah EPC akan kami mulai awal tahun depan dan pabrik ini akan beroperasi tahun 2024," katanya.