Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengumuman Kenaikan Cukai Rokok Terus Mundur, Ini Penyebabnya

Heru menyebutkan pemerintah masih berkomunikasi dengan semua stakeholder untuk menghasilkan solusi yang terbaik termasuk menjaga menjaga dampaknya terhadap industri tembakau yang memang banyak menyerap tenaga kerja.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi (kiri) didampingi Direktur P2PTM Kementerian Kesehatan Cut Putri Arianie memberikan paparan dalam konferensi pers terkait rokok ilegal di Jakarta, Kamis (20/9/2018)./JIBI-Felix Jody Kinarwan
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi (kiri) didampingi Direktur P2PTM Kementerian Kesehatan Cut Putri Arianie memberikan paparan dalam konferensi pers terkait rokok ilegal di Jakarta, Kamis (20/9/2018)./JIBI-Felix Jody Kinarwan

Bisnis.com, JAKARTA - Rencana pengumuman kenaikan tarif cukai hasil tembakau atau CHT mundur dari jadwal yang telah ditentukan.

Hal ini dikarenakan dalam menghitung tarif kenaikan CHT pemerintah perlu memasukkan faktor pandemi Covid-19 yang telah memukul hampir semua sektor perekonomian, termasuk industri hasil tembakau.

Direktur Jenderal Bea & Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi mengatakan dengan kondisi tersebut pemerintah sangat berhati-hati dalam menentukan besaran tarif kenaikan cukai yang akan berlaku tahun depan.

Heru menyebutkan pemerintah masih berkomunikasi dengan semua stakeholder untuk menghasilkan solusi yang terbaik termasuk menjaga menjaga dampaknya terhadap industri tembakau yang memang banyak menyerap tenaga kerja.

Di sisi lain, pemerintah juga tetap menyadari bahwa pengendalian konsumsi hasil tembakau tetap menjadi perhatian, khususnya bagi perokok atau pengonsumsi hasil tembakau yang masih muda.

"Jadi perlu kehati-hatian dan tambahan waktu. Mudah-mudahan ini segera keluar dan segera diumumkan," ujar Heru, Senin (19/10/2020).

Seperti diketahui, pemerintah seharusnya mengumumkan tarif cukai rokok pada akhir September atau awal Oktober 2020. Namun karena berlangsungnya protes di masyarakat dan penyebaran pandemi Covid-19, sampai saat ini rencana kenaikan tarif cukai tak kunjung diumumkan.

Sejauh ini rencana pemerintah yang akan menyesuaikan kembali tarif cukai hasil tembakau (CHT) pada 2021, yang digadang-gadang justru lebih berorientasi pencapaian target penerimaan perpajakan, daripada pengendalian atau daripada pengendalian atau pembatasan konsumsi rokok.

Merujuk Nota Keuangan dan RAPBN Tahun 2021, target penerimaan cukai tahun 2021 meningkat 3,6 persen dibandingkan outlook tahun anggaran 2020. Pada RAPBN tahun 2021, penerimaan cukai ditargetkan sebesar Rp178.475,2 miliar (Rp178,47 triliun).

Target penerimaan cukai di 2021, terdiri atas cukai hasil tembakau (CHT) sebesar Rp172,75 triliun, sisanya ditargetkan pada pendapatan cukai MMEA, cukai EA, dan penerimaan cukai lainnya sebesar Rp5,71 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Ropesta Sitorus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper