Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BKPM : UU Cipta Kerja Wajibkan Perusahaan Besar Miliki Amdal

Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan UU Cipta Kerja memberikan kepastian dalam revolusi lingkungan karena perusahaan besar wajib mempunyai izin analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) apabila ingin melanjutkan produksi.
Petugas melakukan pengecekan rutin pengolahan limbah di Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) Industri Terpadu PT MCAB Cisirung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis (2/8/2018)./ANTARA-Novrian Arbi
Petugas melakukan pengecekan rutin pengolahan limbah di Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) Industri Terpadu PT MCAB Cisirung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis (2/8/2018)./ANTARA-Novrian Arbi

Bisnis.com, JAKARTA - Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan UU Cipta Kerja memberikan kepastian dalam revolusi lingkungan karena perusahaan besar wajib mempunyai izin analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) apabila ingin melanjutkan produksi.

"Dengan adanya UU ini, amdal dimasukkan sebagai izin usaha. Supaya kalau orang yang melanggar amdal kita bisa peringatkan, izinnya kami cabut," katanya dalam pernyataan di Jakarta, Jumat (16/10/2020).

Ia mengatakan UU Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menyatakan Amdal bukan termasuk izin usaha yang wajib dilampirkan dan pemerintah tidak punya hak untuk mencabut izin usaha yang melanggar amdal.

Namun, pemerintah berupaya membenahi persoalan tersebut, dengan mewajibkan adanya lampiran amdal ketika perusahaan besar mengajukan izin usaha dalam UU Cipta Kerja.

"Tidak ada risiko hukum secara kuat yang menyatakan kalau melanggar ketentuan amdal, katakanlah usahanya ditutup. Belum ada [preseden] itu, yang ada kita perbaiki terus," ujarnya.

Peraturan ini tidak berlaku bagi perusahaan kecil dan menengah. Bagi perusahaan kecil, maka cukup mengajukan surat pernyataan. Sedangkan, perusahaan menengah harus mengajukan Upaya Pengelolaan Lingkungan-Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL-UPL).

Ia menjamin proses pengajuan amdal itu bisa berlangsung cepat dan tidak memakan waktu lama dengan tetap mengedepankan asas lingkungan.

"Amdalnya saja yang dipangkas, [prosesnya] tidak lama. Karena apa? Karena mengurus Amdal itu bisa satu tahun 6 bulan. Pabrik di Vietnam sudah produksi, kita amdalnya belum selesai," katanya.

Saat ini, ia memastikan semua perizinan juga terintegrasi lewat sistem layanan terpadu atau Online Single Submission (OSS) untuk mendorong adanya transparansi, efesiensi, mengurangi korupsi serta memangkas birokrasi yang panjang.

"Dan yang penting ialah dengan UU ini diwajibkan kepada seluruh investor baik dalam dan luar negeri yang masuk ke Indonesia, wajib bergandengan dengan UMKM. Itulah mengapa saya katakan UU ini pro-UMKM," katanya.

UU Omnibus Law Cipta Kerja masih juga menulai penolakan. Hari ini, BEM SI Jabodetabek dikabarkan akan menggelar aksi demo mahasiwa di sekitar Jakarta untuk menolak UU Onmibus Law Cipta Kerja.

Terkait dengan demo omnibus law itu polisi telah menyiapkan rekayasa lalu lintas di 7 titik untuk menghindari kemacetan di Ibu Kota.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Fatkhul Maskur
Editor : Fatkhul Maskur
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper