Bisnis.com, JAKARTA - UU Cipta Kerja membuka peluang bagi perusahaan untuk menjadi badan usaha angkutan multimoda (BUAM).
Bahkan, dimungkinkan satu entitas usaha melakukan pengiriman logistik secara multimoda yang seluruhnya dilakukan oleh entitas tersebut.
UU Cipta Kerja memuat revisi atas 2 UU yang yang bersinggungan dalam aktivitas logistik multimoda, yakni UU No.22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan UU No.17/2008 tentang Pelayaran.
Staf Ahli Menteri Bidang Logistik Multimoda dan Keselamatan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Cris Kuntadi mengungkapkan revisi ini guna mempermudah aktivitas pengiriman barang yang menggunakan berbagai moda angkutan atau lebih dari satu moda.
Sebagaimana definisi yang dimuat dalam UU Ciptaker yakni angkutan multimoda adalah angkutan barang dengan menggunakan paling sedikit 2 moda angkutan yang berbeda atas dasar 1 kontrak yang menggunakan dokumen angkutan multimoda dari 1 tempat penerimaan barang oleh operator angkutan multimoda ke suatu tempat yang ditentukan untuk penyerahan barang tersebut.
"Multimoda itu pengiriman barang melalui lebih dari satu moda dengan satu kontrak. Artinya si badan usaha angkutan multimoda itu dia yang mengatur kira-kira apakah akan menggunakan kapal laut, kereta, kapal laut dgn truk, kereta truk, atau pesawat dan truk. Itu dalam satu kontrak," jelasnya kepada Bisnis, Senin (12/10/2020).
Baca Juga
Lebih lanjut, dia menegaskan pemuatan angkutan multimoda dalam revisi UU ini guna mempermudah bagi pemilik barang untuk mengirimkan barang tanpa memikirkan moda apa yang digunakan.
Dia juga menegaskan BUAM bisa memiliki armada sendiri, seperti memiliki kapal dan truk atau dapat pula bekerja sama dengan beberapa perusahaan pengangkutan. Kerja sama pun bisa dilakukan dengan angkutan kereta api seperti PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau anak usahanya Kereta Api Logistik.
"BUAM juga dapat berkontrak dengan Pelni atau swasta lainnya, dengan penerbangan dengan trucking. Pemilik kontrak itu jadi bisa melakukan pengiriman itu dalam satu kontrak," terangnya.
Cris menegaskan BUAM bisa saja menguasai banyak jenis moda, punya kapal dan kapal. Tetapi, kendalanya akan ada pada efektivitas dan sifat keekonomiannya, karena efisiensi pasti dilakukan agar memiliki moda.
BUAM juga dapat bertindak tidak memiliki moda yang banyak, tetapi memiliki kerja sama yang banyak dengan berbagai pemilik armada.
Dia menyebut BUAM berbeda dengan aktivitas yang selama ini dilakukan oleh forwarder. "Kalau BUAM itu dia satu kontrak barang dengan beberapa moda, kalau forwarder hanya jasa pengiriman, bisa jadi satu, kapal laut saja, truck saja, pesawat saja. Kalau BUAM bisa lebih dari satu moda," tuturnya.
Dalam revisinya yang tertuang dalam UU Cipta Kerja, UU No.22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan UU No.17/2008 tentang Pelayaran sama-sama memuat aktivitas usaha angkutan barang multimoda.
UU LLAJ direvisi pasal 165 sehingga memuat ayat bahwa angkutan di jalan merupakan bagian dari angkutan multimoda serta kegiatan angkutan umum dalam angkutan multimoda dilaksanakan berdasarkan perjanjian yang dibuat antara badan hukum angkutan Jalan dan badan hukum angkutan multimoda dan/atau badan hukum moda lain.
Adapun pada revisi UU Pelayaran angkutan multimoda dimasukkan dalam pasal 51 yakni angkutan multimoda dilakukan oleh badan usaha yang telah memenuhi perizinan berusaha untuk melakukan angkutan multimoda dari Pemerintah Pusat.
Selain itu, badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat pertama bertanggung jawab terhadap barang sejak diterimanya barang sampai diserahkan kepada penerima barang.
Dengan demikian, revisi ini memberikan ruang bahwa aktivitas multimoda diakomodasi bagi dua jenis moda tersebut. Adapun dengan moda kereta api dan udara BUAM dapat bekerja sama dengan operator yang sudah ada.