Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Siapa Mau? Kementerian Ristek Tawarkan Insentif Hak Paten

Kementerian Riset dan Teknologi/Badan Riset dan Inovasi Nasional menyiapkan insentif hak atas kekayaan intelektual (HKI) untuk meningkatkan komersialisasi paten di Indonesia.
Peneliti beraktivitas di ruang riset. Usulan Insentif HKI Produktif harus sudah diterima selambat-lambatnya 16 Oktober 2020, Pukul 15.00 WIB. ANTARA
Peneliti beraktivitas di ruang riset. Usulan Insentif HKI Produktif harus sudah diterima selambat-lambatnya 16 Oktober 2020, Pukul 15.00 WIB. ANTARA

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Riset dan Teknologi/Badan Riset dan Inovasi Nasional menyiapkan insentif hak atas kekayaan intelektual (HKI) untuk meningkatkan komersialisasi paten di Indonesia.

Seperti dikutip dalam keterangan pers Kementerian Ristek/BRIN, Kamis (8/10/2020), Deputi Bidang Penguatan Riset dan Pengembangan Direktorat Pengelolaan Kekayaan Intelektual Tahun 2020 akan melaksanakan program Insentif HKI Produktif 2020.

Program ini bertujuan memberikan insentif untuk individu/ institusi/ badan usaha pemegang HKI yang dikomersialisasikan dan mendorong peningkatan komersialisasi HKI untuk peningkatan kapasitas iptek, penyerapan tenaga kerja, penguatan dan peningkatan produktivitas industri/kegiatan usaha dalam negeri.

Pengusul insentif bisa individu, institusi atau badan usaha. Selain itu, mereka bisa mengajukan lebih dari satu usulan.

Adapun kriteria paten yang bisa diusulkan, yakni paten yang masih tahap permohonan atau paten yang telah diberi/granted; atau pun paten yang masih berlaku masa perlindungannya. Kepemilikan paten dapat lebih dari satu pihak.

"Batas pengumpulan [dokumen pendaftaran] pada tanggal 16 Oktober 2020. Kegiatan penganugerahan insentif akan dilaksanakan pada 10 November 2020."

Berikut jadwal penting pelaksanaan program insentif HKI

1. Penerimaan Proposal, 1-16 Oktober 2020
2. Sosialisasi Online, 14 Oktober 2020
3. Seleksi Proposal, 1-23 Oktober 2020
4. Penganugerahan, 10 November 2020

Usulan Insentif HKI Produktif harus sudah diterima selambat-lambatnya 16 Oktober 2020, Pukul 15.00 WIB, untuk upload dokumen silahkan mengunjungi http://bit.ly/insentifhkiproduktif.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Fatkhul Maskur
Editor : Fatkhul Maskur
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper