Bisnis.com, JAKARTA - Peningkatan jumlah piutang negara tidak disertai dengan kecepatan pemerintah dalam menagih piutang. Akibatnya total piutang tak tertagih setiap tahun terus membengkak.
Data Ditjen Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan menunjukkan total piutang bruto negara sampai 2019 sebanyak Rp297,9 triliun. Sementara itu, penyisihan piutang tak tertagih sebanyak Rp187,2 triliun. Jumlah ini setara 62,8% dari jumlah piutang bruto.
Dirjen Kekayaan Negara Kemenkeu Isa Racmatarwata mengatakan bahwa piutang tak tertagih merupakan piutang yang tidak bisa dibayar debitur sampai dengan waktu yang ditentukan. Karena tak tertagih, piutang itu akan masuk ke kualitas penyisihan.
Baca Juga
"Dalam penyisihan ada kriteria, kalau dia kurang lancar disisihkan kalau macet dan sudah diserahkan ke PUPN itu sudah 100%," kata Isa, Jumat (2/10/2020).
Isa menambahkan penyebab piutang tak tertagih bermacam-macam karena terbentuknya piutang itu sangat bervariasi, tidak seragam. "Tapi penyisihan itu jangan diartikan tidak perlu dibayarkan, itu teknis akuntansi," jelasnya.
DJKN menyebutkan total piutang bruto senilai Rp297,9 triliun ini terdiri dari piutang pajak senilai Rp94,6 triliun dan piutang bukan pajak senilai Rp166,2 triliun.