Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Langgar Aturan, Sepeda Bisa Diambil? Begini Ketentuannya!

Kemenhub menyerahkan pemberian sanksi terhadap pesepeda yang melanggar aturan kepada pemerintah daerah berdasarkan aturan turunan Permenhub No. 59/2020.
Warga bersepeda di dekat Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta, Selasa (25/8/2020). Bisnis/Himawan L Nugraha
Warga bersepeda di dekat Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta, Selasa (25/8/2020). Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) meminta pemerintah daerah menyiapkan aturan turunan terkait dengan penggunaan sepeda di jalan. Aturan turunan tersebut mulai dari penyiapan fasilitas pendukung hingga pengenaan sanksi bagi pesepeda yang melanggar aturan.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan pihaknya sudah bersurat ke para pemimpin daerah, baik gubernur maupun Bupati/Walikota sebelum aturan Permenhub No. 59/2020 tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan ini rampung.

"Setelah selesai dibuat saya harapkan nanti tindak lanjut peraturan daerah yang bisa membuat Permenhub No. 59/2020 ini lebih detail lagi, yang menyangkut masalah sanksi. Kemudian kalau sanksi nanti kepada pesepeda perangkatnya, mungkin perangkatnya bisa dari daerah Satpol PP atau Dishub dengan menggunakan sanksi hukumnya berdasarkan peraturan daerah," jelasnya, Rabu (23/9/2020).

Dia menyebut memang sanksi bagi pesepeda agak berbeda dengan sanksi bagi pesepeda motor. Pasalnya, bagi pengguna sepeda motor tilang dapat dilakukan karena ada SIM, sementara pada sepeda tidak ada.

"Nah kalau sepeda bagaimana, saya kira bisa saja sepedanya [diambil]. Namun, tergantung masing-masing daerah menyusunnya [aturan turunan] breakdown warning-nya seperti apa," paparnya.

Dia juga menegaskan saat ini di Indonesia tengah disempurnakan manajemen lalu lintas di beberapa daerah dengan penggunaan teknologi seperti e-tilang serta kamera CCTV.

Selain itu, pemerintah juga sudah menyiapkan intelligent transport system (ITS) dan Area Traffic Control System (ATCS) yang memungkinkan pengawasan terhadap aktivitas lalu lintas menjadi lebih ketat dan mudah bagi penegak aturan.

"Jadi saya kira yang melanggar dengan aplikasi-aplikasi yang ada dengan menggunakan IT itu bisa tercatat dan termonitor dan bisa dikaitkan dengan sanksi," paparnya.

Budi juga menjelaskan bahwa pengembangan IT pada penegakan hukum di lalu lintas tersebut masih dikembangkan pemerintah dan memang Ditjen darat menjadi penanggung jawab pengadaan ATCS di Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper