Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap kebijakan mitigasi risiko sektor jasa keuangan untuk membangkitkan perekonomian nasional yang terdampak pandemi Covid-19, masih akan berjalan dan harus dimanfaatkan secara maksimal.
Hal ini diungkap Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK Anto Prabowo, sesuai hasil rapat bulanan Dewan Komisioner OJK per September 2020, Rabu (23/9/2020).
OJK menilai, untuk membangkitkan perekononomian nasional melalui pemulihan yang solid dan cepat, perlu dilakukan berbagai upaya dengan membuka aktivitas masyarakat secara bertahap dan terukur dengan tetap disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan.
Untuk mencapai hal tersebut, OJK akan melanjutkan relaksasi restrukturisasi langsung lancar dan penetapan restrukturisasi hanya satu pilar sebagaimana diatur dalam POJK 11/2020 yang seiring dan sinergis dengan kebijakan pemerintah dan Bank Indonesia.
"Sekarang kan masih berlaku periode restrukturisasi. Sehingga debitur tentu masih dapat memanfaatkan dengan assesmen dari pihak bank atau leasing [multifinance]. Debitur diharapkan mau dan mampu tetap produktif beradaptasi di masa pandemi ini," ujarnya ketika dikonfirmasi Bisnis, Rabu (23/9/2020).
Sekadar informasi, Anto memastikan sesuai POJK 11/2020, penerapan kebijakan restrukturisasi yang mendukung stimulus pertumbuhan ekonomi untuk debitur terdampak Covid-19 berlaku sampai dengan 31 Maret 2021.
Baca Juga
OJK menilai masih terciptanya stabilitas sektor keuangan merupakan hasil nyata serangkaian kebijakan stimulus yang dikeluarkan secara koordinatif baik oleh Pemerintah dari sisi fiskal, OJK dari sisi sektor keuangan maupun Bank Indonesia dari sisi moneter.
Dari sisi potensi risiko debitur default di perbankan dan perusahaan pembiayaan (multifinance/leasing), OJK mengerahkan kebijakan restrukturisasi dan kredit modal kerja tambahan, didukung kebijakan subsidi bunga dari pemerintah.
Dari sisi potensi risiko investor outflow di ranah pasar modal, OJK mengupayakan stabilisasi pasar untuk menjaga sentimen dan komunikasi kebijakan secara efektif dan masif.
Terakhir dalam menjaga likuiditas sektor keuangan, OJK terbantu dengan kebijakan pemerintah berupa penempatan dana pemerintah di bank umum didukung kebijakan Bank Indonesia melalui penurunan suku bunga acuan dan quantitative easing.
"Semua ini terbukti telah membantu lembaga jasa keuangan dan pelaku usaha untuk tetap dapat melanjutkan kegiatan usahanya di tengah pandemi," tambahnya.
Adapun, realisasi kebijakan restrukturisasi kredit per 7 September 2020 di sektor perbankan nilai restrukturisasi mencapai Rp884,5 triliun dari 7,38 juta debitur.
Keringanan kredit ini dinikmati sebanyak 5,82 juta pelaku UMKM dengan nilai Rp360,6 triliun. Sementara 1,56 juta non-UMKM memperoleh keringanan kredit senilai Rp523,9 triliun.
Sedangkan realisasi restrukturisasi di sektor industri pembiayaan atau multifinance, hingga 8 September 2020 telah mencapai Rp166,94 triliun dari 4,55 juta kontrak pembiayaan.
Sementara itu, profil risiko lembaga jasa keuangan pada Agustus 2020 masih terjaga pada level yang manageable dengan rasio non-performing loan (NPL) gross perbankan tercatat stabil di angka 3,22 persen dan rasio non-performing financing (NPF) industri pembiayaan di angka 5,2 persen.