Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) memasang tanda khusus berupa peneng di setiap rumah masyarakat yang mendapatkan Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS), yang dikenal sebagai Program Bedah Rumah.
"Program pembangunan rumah secara swadaya atau bedah rumah merupakan salah satu program perumahan yang tengah didorong Kementerian PUPR untuk meningkatkan jumlah rumah layak huni untuk masyarakat," kata Dirjen Perumahan Kementerian PUPR Khalawi Abdul Hamid dalam siaran pers pada Rabu (23/9/2020).
Peneng khusus yang dipasang dibuat dari plat besi berukuran 15 x 20 centimeter. Peneng tersebut memiliki warna biru dan kuning dan bertuliskan logo serta nama Kementerian PUPR.
Selain itu, di bagian tengah peneng tersebut juga memiliki tulisan BSPS serta tahun pelaksanaan pembangunan bedah rumah tersebut.
Di bagian bawah peneng tersebut juga bertuliskan Direktorat Jenderal Perumahan serta Satuan kerja Non Vertikal Tertentu (SNVT) Penyediaan Perumahan serta wilayah provinsi di mana program tersebut dilaksanakan.
“Kami berharap dengan bantuan bedah rumah dari Kementerian PUPR ini masyarakat bisa tinggal rumah yang layak huni,” ujarnya.
Pada program BSPS tahun 2020, Kementerian PUPR mengalokasikan Program BSPS untuk 220.000 unit rumah tidak layak huni dengan anggaran Rp 4,69 Triliun. Program BSPS tersebut dilaksanakan Kementerian PUPR di 33 provinsi di 579 lokasi yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.
Sebagai informasi, Rumah Swadaya berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman dapat diartikan sebagai rumah yang dibangun atas prakarsa dan upaya masyarakat sendiri.
BSPS merupakan bantuan dari pemerintah bagi masyarakat berpenghasilan rendah untuk mendorong dan meningkatkan keswadayaan dalam peningkatan kualitas rumah dan pembangunan baru rumah beserta prasarana, sarana, dan utilitasnya.
Pemerintah daerah melalui bupati/wali kota serta gubernur dapat mengusulkan lokasi penerima Program BSPS kepada Kementerian PUPR dan akan diverifikasi secara berjenjang. Adapun beberapa kriteria penerima BSPS antara lain Warga Negara Indonesia (WNI) sudah berkeluarga, memiliki tanah yang ditandai dengan bukti kepemilikan tanah yang sah, dan tinggal di rumah satu-satunya dalam kondisi tidak layak huni atau belum memiliki rumah.
“Syarat lainnya adalah penerima bantuan belum pernah mendapatkan BSPS atau bantuan sejenis, memiliki penghasilan maksimum sesuai upah minimum provinsi, dan bersedia melaksanakan dengan berswadaya, berkelompok, dan tanggung renteng untuk menyelesaikan pembangunan rumah,” tutur Khalawi.