Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Uni Eropa Buat Regulasi Baru, Ekspor Kopi Indonesia Terancam Mandek

Chlorpyrifos dan chlorpyrifos-methyl adalah insektisida yang digunakan untuk mengendalikan hama serangga pada berbagai tanaman.
Pekerja menjemur biji kopi Arabika Gayo di lapangan desa, Bandar Baro, Aceh Utara, Aceh, Rabu (11/3/2020). Harga biji kopi Arabika Gayo sejak awal tahun 2020 mengalami penurunan pada kisaran Rp52 ribu per kilogram dari harga sebelumya Rp60 ribu hingga Rp65 ribu per kilogram. ANTARA FOTO/Rahmad
Pekerja menjemur biji kopi Arabika Gayo di lapangan desa, Bandar Baro, Aceh Utara, Aceh, Rabu (11/3/2020). Harga biji kopi Arabika Gayo sejak awal tahun 2020 mengalami penurunan pada kisaran Rp52 ribu per kilogram dari harga sebelumya Rp60 ribu hingga Rp65 ribu per kilogram. ANTARA FOTO/Rahmad

Bisnis.com, JAKARTA— Ekspor komoditas kopi dan pertanian Indonesia ke negara-negara Uni Eropa terancam terganggu menyusul aturan terbaru mengenai batas maksimal residu pestisida yang bakal berlaku pada 13 November 2020.

Dalam Regulasi Komisi Uni Eropa Nomor 2020/1085 yang disahkan pada 23 Juli 2020 dan merevisi Regulasi Nomor 396/2005 tentang Batas Maksimal Residu Cchlorpyrifos dan Chlorpyrifos-methyl dalam Produk Pangan, Komisi Eropa bersepakat untuk menurunkan batas kandungan residu dari yang mulanya 0,05 mg/kg produk menjadi 0,01 mg/kg.

Perubahan ini dilakukan menyusul temuan soal dampak kesehatan yang ditimbulkan residu tersebut terhadap kemungkinan kerusakan genetika dan saraf pada tubuh konsumen.

Dengan diberlakukannya aturan ini, maka negara anggota harus menarik peredaran produk yang tak memenuhi kriteria, hal ini berlaku pula bagi negara pemasok produk pangan per 13 November.

Ketua Bidang Kopi Speciality dan Industri Asosiasi Eksportir dan Industri Kopi Indonesia (AEKI) Moelyono Soesilo mengemukakan bahwa regulasi ini menjadi ancaman kelanjutan ekspor kopi Indonesia karena tak semua sentra produksi memiliki laboratorium yang bisa mengukur kadar chlorpyrifos dan chlorpyrifos-methyl sesuai dengan standar yang diatur negara tujuan.

Moelyono mengatakan bahwa eksportir tidak bisa hanya mengandalkan pengukuran ketika produk sampai di negara tujuan karena produk akan dikirim kembali ke negara asal jika terbukti tak memenuhi standar.

Dia menyebutkan bahwa biaya pengiriman kembali ditanggung sendiri oleh eksportir.

“Jika Kementan atau Kemendag tidak segera menyiapkan sarana uji laboratorium yang mampu mengukur standar tersebut, secara otomatis ekspor Indonesia akan turun atau berhenti,” kata Moelyono kepada Bisnis, Senin (21/9/2020).

Menurutnya, Indonesia masih jauh dari kondisi siap menghadapi syarat tersebut jika dibandingkan dengan pemasok kopi lain seperti Vietnam dan Brasil.

Oleh karena itu, dia mendesak agar pemerintah segera menyiapkan fasilitas uji di sentra produksi atau di pelabuhan pengiriman produk seperti di Lampung, Sumatra Utara, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.

Seperti dikutip dari laman Komisi Eropa, chlorpyrifos dan chlorpyrifos-methyl adalah insektisida yang digunakan untuk mengendalikan hama serangga pada berbagai tanaman. Chlorpyrifos-methyl juga digunakan untuk mengolah biji-bijian sereal yang disimpan di gudang.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Zufrizal

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper