Bisnis.com, JAKARTA— Ekspor komoditas kopi dan pertanian Indonesia ke negara-negara Uni Eropa terancam terganggu menyusul aturan terbaru mengenai batas maksimal residu pestisida yang bakal berlaku pada 13 November 2020.
Dalam Regulasi Komisi Uni Eropa Nomor 2020/1085 yang disahkan pada 23 Juli 2020 dan merevisi Regulasi Nomor 396/2005 tentang Batas Maksimal Residu Cchlorpyrifos dan Chlorpyrifos-methyl dalam Produk Pangan, Komisi Eropa bersepakat untuk menurunkan batas kandungan residu dari yang mulanya 0,05 mg/kg produk menjadi 0,01 mg/kg.
Perubahan ini dilakukan menyusul temuan soal dampak kesehatan yang ditimbulkan residu tersebut terhadap kemungkinan kerusakan genetika dan saraf pada tubuh konsumen.
Dengan diberlakukannya aturan ini, maka negara anggota harus menarik peredaran produk yang tak memenuhi kriteria, hal ini berlaku pula bagi negara pemasok produk pangan per 13 November.
Ketua Bidang Kopi Speciality dan Industri Asosiasi Eksportir dan Industri Kopi Indonesia (AEKI) Moelyono Soesilo mengemukakan bahwa regulasi ini menjadi ancaman kelanjutan ekspor kopi Indonesia karena tak semua sentra produksi memiliki laboratorium yang bisa mengukur kadar chlorpyrifos dan chlorpyrifos-methyl sesuai dengan standar yang diatur negara tujuan.
Moelyono mengatakan bahwa eksportir tidak bisa hanya mengandalkan pengukuran ketika produk sampai di negara tujuan karena produk akan dikirim kembali ke negara asal jika terbukti tak memenuhi standar.
Baca Juga
Dia menyebutkan bahwa biaya pengiriman kembali ditanggung sendiri oleh eksportir.
“Jika Kementan atau Kemendag tidak segera menyiapkan sarana uji laboratorium yang mampu mengukur standar tersebut, secara otomatis ekspor Indonesia akan turun atau berhenti,” kata Moelyono kepada Bisnis, Senin (21/9/2020).
Menurutnya, Indonesia masih jauh dari kondisi siap menghadapi syarat tersebut jika dibandingkan dengan pemasok kopi lain seperti Vietnam dan Brasil.
Oleh karena itu, dia mendesak agar pemerintah segera menyiapkan fasilitas uji di sentra produksi atau di pelabuhan pengiriman produk seperti di Lampung, Sumatra Utara, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.
Seperti dikutip dari laman Komisi Eropa, chlorpyrifos dan chlorpyrifos-methyl adalah insektisida yang digunakan untuk mengendalikan hama serangga pada berbagai tanaman. Chlorpyrifos-methyl juga digunakan untuk mengolah biji-bijian sereal yang disimpan di gudang.