Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Cari Alternatif Pembiayaan, Kemenparekraf Ajak UMKM Masuk Pasar Modal

Deputi Bidang Industri dan Investasi Kemenparekraf Fadjar Hutomo mengatakan saat ini permodalan masih menjadi suatu kendala bagi UMKM, sehingga menjadi faktor lambannya pengembangan bisnis UMKM.
Deputi Akses Permodalan Bekraf Fadjar Hutomo (kiri) dan Founder kedai Upnormal Rex Marindo memberikan paparan dalam acara Temu Bisnis Kedai Kopi, di Jakarta, Selasa (16/10/2018)./JIBI-Felix Jody Kinarwan
Deputi Akses Permodalan Bekraf Fadjar Hutomo (kiri) dan Founder kedai Upnormal Rex Marindo memberikan paparan dalam acara Temu Bisnis Kedai Kopi, di Jakarta, Selasa (16/10/2018)./JIBI-Felix Jody Kinarwan

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) mendorong para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang bergerak dalam sektor pariwisata atau ekonomi kreatif untuk masuk ke pasar modal.

Deputi Bidang Industri dan Investasi Kemenparekraf Fadjar Hutomo mengatakan saat ini permodalan masih menjadi suatu kendala bagi UMKM, sehingga menjadi faktor lambannya pengembangan bisnis UMKM.

"Sebagian besar usaha pelaku ekraf (ekonomi kreatif), sekitar 92 persen, masih modal sendiri atau pinjaman dari keluarga dan teman. Pelaku usaha itu kesulitan mendapat akses ke lembaga keuangan baik perbankan atau non-perbankan," kata Fadjar Hutomo dalam webinar tentang melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI) melalui skema Initial Oublic Offering (IPO) di Bandung, Jumat (18/9/2020). 

Selain itu, menurutnya, pelaku usaha di bidang pariwisata juga menghadapi hal yang sama soal minimnya dukungan modal. Padahal, kata dia, sektor pariwisata Indonesia khususnya Jawa Barat, memiliki potensi yang cukup baik.

Dia mengatakan masalah modal ini sering muncul karena adanya ketidakselarasan pelaku usaha dengan persyaratan peminjaman modal dari lembaga keuangan. Persyaratan itu, kata dia, sangat terkait dengan kepemilikan aset.

Rata-rata, para pelaku usaha, lanjutnya, memiliki 22 persen aset tetap yang merupakan tanah dan bangunan. Sedangkan sisanya merupakan aset bergerak seperti kendaraan, mesin, dan peralatan lainnya.

"Sementara lembaga keuangan kita 72 persennya memberi syarat peminjaman modal dengan jaminan aset tetap, 27 persen (lembaga keuangan) menerima aset bergerak," katanya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Ropesta Sitorus
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper