Bisnis.com, JAKARTA — Terbitnya Keputusan Menteri PUPR Nomor 1410/KPTS/M/2020 tentang Asosiasi Badan Usaha Jasa Konstruksi, Asosiasi Profesi Jasa Konstruksi, dan Asosiasi Terkait Rantai Pasok Jasa Konstruksi Terakreditasi, tidak berarti sejumlah asosiasi jasa konstruksi akan dibekukan.
Direktur Jenderal Bina Konstruksi Kementerian PUPR Trisasongko Widianto menyatakan bahwa pembekuan asosiasi merupakan penafsiran yang tidak tepat terhadap Peraturan Menteri PUPR No. 10 tahun 2020 tentang Akreditasi Asosiasi Badan Usaha Jasa Konstruksi, Asosiasi Profesi Jasa Konstruksi, dan Asosiasi Terkait Rantai Pasok Konstruksi.
"Asosiasi yang belum terakreditasi tidak dibekukan, tetapi dapat mengajukan permohonan untuk akreditasi pada periode selanjutnya yang dilaksanakan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi sesuai Permen PUPR No. 10 Tahun 2020 [periode penetapan akreditasi 4 bulan sekali," ujarnya melalui siaran pers, Jumat (18/9/2020).
Baca Juga
Dengan demikian, menurutnya, kesempatan bagi asosiasi masih terbuka lebar untuk pemenuhan persyaratan akreditasi yang telah ditentukan dan tidak perlu ada pemutusan hubungan kerja terhadap pegawai asosiasi.
Kemudian, asosiasi tetap dapat melakukan fungsi pembinaan kepada anggotanya dan kemudian mendaftar kembali pada proses akreditasi selanjutnya.
Kewenangan yang belum dapat dilaksanakan oleh asosiasi yang belum terakreditasi adalah membentuk Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) dan Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU), serta mengusulkan anggotanya menjadi pengurus Lembaga LPJK.