Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Regulasi PLTS Atap Akan Direvisi untuk Tingkatkan Minat Pelanggan

Saat ini, total pelanggan yang telah memasang PLTS atap mencapai 2.346 pelanggan dengan total kapasitas 11,5 megawatt peak.
PT Indonesia Power meresmikan beroperasinya pembangkit listrik tenaga surya atap di Kompleks Perkantoran Bali Power Generation Unit dengan total daya 226 kWp pada Senin (24/2)./Bisnis-Yanita Patriella
PT Indonesia Power meresmikan beroperasinya pembangkit listrik tenaga surya atap di Kompleks Perkantoran Bali Power Generation Unit dengan total daya 226 kWp pada Senin (24/2)./Bisnis-Yanita Patriella

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral berpotensi merevisi kembali regulasi mengenai pemanfaatan pembangkit listrik tenaga surya di atap.

Direktur Aneka Energi Baru dan Energi Terbarukan Kementerian ESDM Harris mengatakan bahwa pengembangan PLTS atap di Indonesia masih sangat minim. Oleh karena itu, pemerintah membuka kemungkinan melakukan revisi terhadap regulasi pemanfaatan PLTS atap yang ada saat ini untuk meningkatkan minat pelanggan PT PLN (Persero) memasang PLTS atap.

"Kami melihat memang perlu melakukan koreksi atau evaluasi dari regulasi yang ada saat ini. Sekarang kami lagi fokus untuk Perpres EBT, setelah itu akan coba perbaiki regulasi PLTS atap," kata Harris, Rabu (16/9/2020).

Sejauh ini, pemerintah telah melakukan perubahan sebanyak dua kali terhadap Peraturan Menteri ESDM Nomor 49 Tahun 2018 tentang Penggunaan Sistem Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap oleh Konsumen PT Perusahaan Listrik Negara (Persero), yakni Permen ESDM No. 13/2019 dan Permen ESDM No. 16/2019.

Salah satu ketentuan yang dinilai belum cukup menarik dalam beleid tersebut adalah mengenai perhitungan transaksi kredit energi listrik pelanggan.

Pemanfaatan PLTS atap memungkinkan konsumen PLN untuk menjual energi listrik yang dihasilkan oleh PLTS atap kepada PLN melalui skema ekspor impor. Jumlah energi yang ditransaksikan kepada PLN nantinya dapat menjadi pengurang tagihan listrik konsumen sehingga masyarakat bisa melakukan penghematan listrik.

Dalam regulasi yang berlaku saat ini, tagihan listrik pelanggan dihitung berdasarkan jumlah kWh yang diimpor pelanggan dari PLN dikurangi dengan nilai kWh ekspor yang tercatat pada meter kWh ekspor impor dikali 65 persen.

"Kalau nanti perbaiki regulasi, barangkali kami coba, missal, harga disamakan tidak lagi 65 persen, tapi 100 persen dan beberapa ketentuan lain yang memang diindikasikan menjadi salah satu hambatan atau tantangan yang harus diselesaikan," kata Harris.

Sejak regulasi PLTS atap diluncurkan pada Desember 2018, Kementerian ESDM mencatat terdapat sekitar 1.300 pelanggan yang melakukan pemasangan baru PLTS atap.

Saat ini, total pelanggan yang telah memasang PLTS atap mencapai 2.346 pelanggan dengan total kapasitas 11,5 megawatt peak (MWp). Pengguna terbanyak berada di wilayah Jakarta, Jawa Barat, Banten, dan Jawa Timur.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Zufrizal

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper