Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah segera mengkaji pemberian fasilitas PPN atas produk kesehatan baik itu obat-obatan maupun peralatan yang berkaitan dengan dunia kesehatan.
Selain itu, pemerintah juga menginventarisir permasalahan PPN di bidang kesehatan secara terperinci selama adanya pandemi Covid-19.
Dalam paparan di Komisi XI DPR yang dikutip Bisnis, Rabu (16/9/2020) pemerintah setidaknya memberikan tiga alasan soal urgensi pengkajian dan review atas kebijakan tersebut.
Pertama, pemerintah perlu menjamin agar obat esensial tersedia secara merata dan terjangkau oleh masyarakat melalui penetapan harga yang salah satu komponen yang dipengaruhi oleh PPN.
Kedua, pengkajian untuk mengetahui dukungan pemerintah yang efektif, apakah melalui pembebasan PPN atau alokasi anggaran. Ketiga, perlu adanya gambaran perlakuan perpajakan dan insentif perpajakan di sektor kesehatan secara terperinci.
Adapun jika merujuk ke ketentuan tersebut, proses pengkajian kebijakan tersebut akan dilakukan dalam empat tahapan yakni:
Baca Juga
• Januari – April : Persiapan dan penyusunan kerangka kajian.
• Mei – Juli : Pengumpulan, pengolahan data, dan analisis awal.
• Juli – Oktober : Penulisan draf awal dan penyempurnaan hasil kajian.
• Oktober – Desember : Penyusunan laporan akhir dan penyampaian hasil kajian.