Bisnis.com, JAKARTA - Para pengusaha media cetak, baik koran maupun majalah, tampaknya bisa bernafas lega. Pasalnya baru-baru ini pemerintah telah menerbitkan ketentuan terbaru yang berisi insentif pajak bagi wajib pajak yang terdampak virus corona, dalam hal ini termasuk pemilik media cetak.
Dalam PMK No.125/PMK.03/2020, pemerintah menetapkan bahwa PPN kertas koran dan kertas majalah ditanggung oleh pemerintah.
Beleid ini menjelaskan bahwa PPN yang ditanggung pemerintah diterapkan atas impor kertas koran atau kertas majalah oleh perusahaan pers baik yang dilakukan sendiri atau sebagai indentor. Selain, ketentuan ini juga berlaku atas penyerahan kertas koran dan/ atau kertas majalah kepada perusahaan pers.
Adapun, perusahaan pers yang mendapatkan fasilitas tersebut merupakan badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha pers berupa perusahaan media cetak yang secara khusus menyelenggarakan, menyiarkan, atau menyalurkan informasi berupa penerbitan surat kabar, jurnal, buletin, dan majalah.
Pemerintah juga mensyaratkan penerbit surat kabar, jurnal, buletin, dan majalah memiliki kode klasifikasi lapangan usaha 58130 yang tercantum dalam SPT PPh tahun 2019, SPT PPh tahun 2018, bagi WP yang kewajiban pelaporan SPT PPh tahun 2019 belum jatuh tempo atau yang terdapat dalam administrasi perpajakan (masterfile) Wajib Pajak, bagi WP yang baru terdaftar setelah tahun 2019.
Sementara itu, perusahaan pers yang melakukan penyerahan kertas koran atau majalah wajib membuat faktur pajak serta laporan realisasi PPN ditanggung pemerintah.