Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sepeda di Jalan Tol, Bisa Terwujud Tanpa Regulasi Baru

Kementerian PUPR menilai usulan sepeda di jalan tol bisa terwujud tanpa menerbitkan regulasi baru ataupun merevisi regulasi yang sudah ada.
Warga menaiki sepeda Gowes di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Sabtu (4/7/2020). Pemprov DKI Jakarta menyediakan layanan Bike Sharing berbasis aplikasi untuk masyarakat perkotaan yang terdapat di sembilan lokasi sementara sebanyak 200 unit dengan tarif Rp3.000 per 15 menit dan jam operasional pukul 06.00-18.00 WIB./ANTARA FOTO-Dhemas Reviyanto
Warga menaiki sepeda Gowes di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Sabtu (4/7/2020). Pemprov DKI Jakarta menyediakan layanan Bike Sharing berbasis aplikasi untuk masyarakat perkotaan yang terdapat di sembilan lokasi sementara sebanyak 200 unit dengan tarif Rp3.000 per 15 menit dan jam operasional pukul 06.00-18.00 WIB./ANTARA FOTO-Dhemas Reviyanto

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) membuka peluang untuk mengakomodir usulan Pemprov DKI Jakarta, yang ingin memanfaatkan jalan tol bagi pengguna sepeda, tanpa menerbitkan regulasi baru ataupun merevisi regulasi yang sudah ada.

Direktur Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR Hedi Rahadian mengatakan belum dapat menjawab pertanyaan besar sepeda boleh masuk tol atau tidak. Menurutnya, masih banyak yang perlu dibahas antara Pemprov DKI dengan Kementerian PUPR.

"Belum [ada keputusan], Ya kami perlu disamakan persepsinya terlebih dahulu," katanya kepada Bisnis.com, Selasa (8/9/2020).

Adapun secara regulasi, memang tidak diatur diperbolehkannya sepeda menggunakan ruas tol, yang diperbolehkan sepeda motor, itu pun dengan kriteria tertentu seperti adanya pembatas beton yang memisahkan jalur sepeda motor dan pengguna roda empat.

Pada Undang-Undang No. 38/2004 tentang Jalan pasal 53 ayat (1) jelas menyebutkan bahwa Jalan tol hanya diperuntukkan bagi pengguna jalan yang menggunakan kendaraan bermotor. Hanya sepeda motor roda dua yang diizinkan berjalan di jalan tol.

Perubahan aturan tersebut melalui Peraturan Pemerintah No. 44/2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah (PP) No. 15/2005, menyebutkan Pasal 38 pada ayat (1) jalan tol diperuntukkan bagi pengguna yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih. Perubahannya (1a) Pada jalan tol dapat dilengkapi dengan jalur jalan tol khusus bagi kendaraan bermotor roda dua yang secara fisik terpisah dari jalur jalan tol yang diperuntukkan bagi kendaraan bermotor roda empat atau lebih.

Artinya, jika sepeda diizinkan menggunakan ruas tol, pemerintah mesti merevisi atau mengeluarkan regulasi baru. Namun, Hedy menjawab diperlukannya regulasi baru jika kondisi tol dalam keadaan beroperasi bagi kendaraan secara umum.

Berbeda halnya jika tol ditutup dan tidak beroperasi bagi kendaraan umum, tentu ketika jalan tol tidak beroperasi, tidak akan ada kendaraan roda empat yang melintas sekaligus tidak melanggar aturan jika sepeda menggunakan ruas tol yang tidak beroperasi tersebut.

"Secara regulasi tidak dibolehkan kalau tol dalam keadaan operasional. Artinya, kalau tol dibuat tak beroperasi tidak perlu regulasi baru untuk memungkinkan dijalankannya usulan ini," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper