Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Agen Kapal Asing Bertindak Seenaknya, Kemenhub Diminta Tegas

Sejumlah pengusaha mengeluhkan program layanan 24/7 di Pelabuhan Tanjung Priok tidak berjalan efektif lantaran belum mendapat dukungan penuh dari perusahaan agen kapal dan depo empty di luar pelabuhan.
Pekerja melakukan aktifitas bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Sunda Kelapa, Jakarta, Selasa (19/5/2020). Bisnis/Himawan L Nugraha
Pekerja melakukan aktifitas bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Sunda Kelapa, Jakarta, Selasa (19/5/2020). Bisnis/Himawan L Nugraha
Bisnis.com, JAKARTA - Indonesia Maritime Logistics and Transportation Watch (IMLOW) meminta Kementerian Perhubungan (Kemenhub) aktif mengawasi kinerja perusahaan keagenan kapal asing dan operator depo empty.
Hal itu bertujuan untuk menunjang operasional 24/7 layanan logistik di pelabuhan Tanjung Priok.

Sekretaris Jenderal IMLOW, Achmad Ridwan Tento mengatakan sesuai regulasi yang ada bahwa kementerian atau lembaga terkait yang memiliki kompetensi untuk mengawasi perusahaan keagenan pelayaran asing maupun depo empty tersebut adalah Kemenhub ataupun Dinas Perhubungan Provinsi.

"Pengawasan operasional 24/7 terhadap perusahaan keagenan kapal asing di Indonesia menjadi domain Kemenhub, sedangkan untuk depo empty adanya di Dishub untuk masalah perizinannya. Jadi soal pengawasannya harus dari sana juga artinya," ujarnya, Jumat (28/8/2020).

Dia mengatakan hal itu menyusul adanya keluhan kalangan pebisnis di pelabuhan Tanjung Priok lantaran program layanan 24/7 di pelabuhan Priok tidak berjalan efektif. Pasalnya, ia menilai hal ini belum mendapat dukungan penuh dari perusahaan agen kapal dan depo empty di luar pelabuhan yang menunjang aktivitas pelabuhan tersibuk di Indonesia itu.

Kemenhub dan pihak yang memberikan perizinan usaha terhadap agen kapal dan depo empty menurutnya harus bersikap tegas, sebab program layanan 24/7 merupakan program pemerintah untuk mempercepat kelancaran arus barang dan mengefisiensikan layanan logistik dari dan ke pelabuhan.

Menurut Ridwan, dengan hadirnya PM No:42/2020 merupakan aturan perubahan atas PM 120/2017 tentang Pelayanan Pengiriman Pesanan Elektronik (Delivery Order Online) Untuk Barang Impor di Pelabuhan, semestinya layanan 24/7 bisa berjalan maksimal.

Sebab, imbuhnya, beleid yang ditandatangani Menhub Budi Karya Sumadi pada 15 Juni 2020 itu, sekaligus mempertegas bahwa pelaksanaan dalam pelayanan DO Online untuk Barang Impor merupakan sistem yang terhubung dengan sistem Indonesia National Single Window (INWS), Inaportnet, dan sistem para pemangku kepentingan terkait.

Lebih lanjut, jika kantor pelayaran asing di dalam negeri maupun fasilitas depo empty belum menerapkan 24/7 maka beleid DO Online yang diterbitkan Kemenhub itu akan sia-sia lantaran tidak bisa maksimal diimplementasikan, dan biaya logistik masih akan tetap tinggi.

Sebelumnya, Wakil Ketua Umum Bidang Transportasi, Logistik dan Kepelabuhanan Kadin Provinsi DKI Jakarta, Widijanto menyebutkan komitmen pelayanan 24/7 untuk mendukung bisnis logistik di pelabuhan tersibuk di Indonesia itu masih wacana dan belum berjalan alias isapan jempol.

Dia menerangkan perusahaan pelayaran maupun pengelola depo peti kemas kosong (empty) yang berada di DKI Jakarta belum beroperasi 24 jam sehari dan 7 hari dalam seminggu (24/7) untuk mendukung implementasi PM 42/2020 itu.

Widijanto mengatakan Kementerian Perhubungan dan Kementerian Perdagangan merupakan instansi teknis terkait untuk mengatur operasional kantor pelayaran asing yang melayani ekspor impor maupun depo empty.

“Kantor pelayaran asing melalui perwakilannya di Indonesia harus tunduk pada regulasi Kemenhub yang berlaku di dalam negeri untuk beroperasi 24/7. Begitupun dengan operasional depo empty juga mesti operasional 24/7. Depo empty perizinannya melibatkan Kemendag,” ucapnya.

Dia mengemukakan jika kantor agen kapal asing maupun fasilitas depo empty belum menerapkan 24/7 maka beleid DO Online yang diterbitkan Kemenhub itu akan sia-sia lantaran tidak bisa maksimal diterapkan di lapangan.

“Imbasnya biaya logistik khususnya importasi masih akan tetap tidak berubah dari kondisi saat ini,” ujar Widijanto.

Oleh sebab itu, Kadin DKI Jakarta meminta Kemenhub melalui Kantor Otoritas Pelabuhan di Tanjung Priok untuk mengawasi implementasi PM 42/2020 itu dengan memastikan seluruh kantor agen pelayaran asing dan depo empty yang berkegiatan sebagai pendukung layanan di pelabuhan Priok wajib beroperasi 24/7.

“Untuk apa kalau keluarkan aturan tidak ditaati, makanya harus diawasi implementasinya. Kalau gak ada pengawasan maka biaya logistik masih akan terus melambung seperti saat ini,” kata Widijanto
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper